InfoSAWIT, JAKARTA – Akibat harga minyak goreng sawit domestik yang terus meninggi, mendorong pemerintah melakukan pengaturan ekspor bahan baku minyak goreng sawit yakni minyak sawit mentah (CPO), serta minyak goreng sawit (RBD Palm Olein) dan minyak Jelantah (bekas) atau Used Cooking Oil .
Cara demikian ditengarai untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng sawit dalam negeri terkendali, dan harapannya harga minyak goreng sawit bakal stabil seperti sebelumnya, sesuai dengan regulasi Permendag No. 2 Tahun 2022 merupakan perubahan kebijakan yang tertuang dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sesuai dalam pertimbangan beleid tersebut, terbitnya regulasi ini guna menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng sawit dan ketersedaiaan minyak goreng, sebab itu pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan ekspor untuk CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
BACA JUGA : Awas Bisnis Sawit Bakal Kembali Terganjal PE US$ 55 per ton.
Sementara dalam pasal II beleid tersebut mencatat, pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah dan atau fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui Kepala Kantor Pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bisa dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha dibidang ekspor berupa persetujuan ekspor.
“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 Januari 2022,” demikian catat regulasi Permedag No. 2 Tahun 2022, yang didapat InfoSAWIT. (T2)