Dianggap belum juga berhasil, lantaran harga minyak goreng tidak menunjukkan tanda-tanda akan turun, yanga ada justru di sejumlah daerah menunjukkan harga minyak goreng sawit masih saja terus bertengger tinggi, mengikuti melonjaknya harga minyak sawit global.
Pemerintah pun kemudian melalui Kementerian Perdagangan, menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng sawit dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir, dimulai awal Februari 2022.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng sawit yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Muhammad Lutfi, pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, dihadiri InfoSAWIT.
BACA JUGA: Pabrik Minyak Makan Merah Berbasis Sawit Bakal Dibangun di Deli Serdang
Lebih lanjut Lutifi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng sawit nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter minyak goreng sawit kemasan premium, 231 ribu kilo liter minyak goreng sawit kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter minyak goreng sawit curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.(T2)