InfoSAWIT, JAKARTA – Sederet program telah disiapkan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementan, guna mendorong kesejahteraan petani sawit, semisal mempercepat peremajaan sawit sampai menumbuhkan dan melakukan pemberdayaan kelembagaan pekebun.
Belum lama ini Kementerian Pertanian telah mengubah nomenklatur di Kementerian Pertanian, yakni dengan digabungkannya dua Direktorat, yaitu Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar dengan Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, menjadi Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan. Tak hanya itu, juga muncul Direktorat baru yaitu Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma.
Ardi Praptono pun diamanatkan untuk memimpin Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma. Ardi Praptono bukanlah orang baru dilingkungan Kementerian Pertanian lantaran sebelumnya ia sempat memegang jabatan sebagai Direktur Perlindungan Perkebunan semenjak 2019 lalu, lantas jauh sebelum itu Ardi Praptono pula pernah menjabat sebagai Kepala BBPPTP Surabaya, Direktorat Jenderal Perkebunan.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Menguat 3,19 Persen, Berikut Penetapan BK dan PE CPO Periode 1-15 Juli 2023
Ternyata lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1998 itu telah bergerak cepat dan menyusun target bagi Direktorat yang dipimpinnya. Setidaknya terdapat empat target jangka pendek yang hendak Ia capai, yakni pertama, mempercepat program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Lantas kedua, mensinergikan program-program bantuan PSR dengan Sarana & Prasarana (Sarpras), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), ketiga, melakukan pendataan pekebun berbasis spasial, serta keempat, menumbuhkan dan pemberdayaan kelembagaan pekebun.
BACA JUGA: Yayasan Santo Antonius Papua Berencana Buka Jurusan Kelapa Sawit
Kata Ardi yang juga lulusan S2 program studi Magister Agribisnis di Universitas Pembangunan Nasional Surabaya, langkah tersebut telah sinergi dengan terbitnya Permentan No. 19 Tahun 2023, melalui beleid tersebut syarat bahwa lahan tidak berada dalam kawasan lindung gambut tidak lagi menjadi persyaratan. (T2)