InfoSAWIT, JAKARAT – Bobroknya tata kelola sawit di Indonesia sejatinya muncul setelah data luasan lahan yang tersaji di berbagai Kementerian dan lembaga berbeda-beda. Mafhumnya tidak ada data yang sahih mengenai luasan lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara pihak asing terus menghembuskan bahwa perkebunan kelapa sawit yang dibangun di Indonesia melalui kegiatan perusakan hutan (deforestasi). Melihat itu, Pemerintah pun mulai mengambil sikap untuk mulai menerapkan perbaikan, pola perbaikan itu sejatinya telah dilakukan semenjak 2011 silam dengan menerbitkan kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Regulasi ini merupakan wadah bagi regulasi lintas sektoral yang memang mengurus sawit.
Dari situ baru diketahui bahwa, tata kelola kelapa sawit amburadul, lantaran setiap kementerian dan lembaga menerbitkan regulasi yang mengatur komoditas kelapa sawit banyak yang tumpang tindih. Alhasil perjalanan kebijakan ISPO pun seret.
BACA JUGA: Berikut Karakteristik Biodiesel Sawit Saat Digunakan Pada Kendaraan dan Alat Berat
Guna memberikan ruang perbaikan tata kelola akhirnya pada September 2018, kala itu Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk menyetop sementara pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional. Sehingga bisa ditelusuri kendala dan tumpang tindihnya.
Namun isu tata kelola sawit ini masih saja terus bergulir, lantaran belum ditemukan solusi yang tepat dalam pengelolaan kelapa sawit nasional. Maka tahun 2019 lalu pemerintah menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), alasannya guna mengakselerasi kebijakan sebelumnya dan mempercepat pencapaian sertifikasi ISPO bagi pelaku perkebunan kelapa sawit nasional.
Bahkan pada 2020, derajat regulasi ISPO pun ditinggikan menjadi Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Namun kendala masih juga muncul, percepatan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pun masih mengganjal.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Turun, Periode September 2023, BK dan PE CPO Ditetapkan US$ 118 per Ton
Maka Pada Jumat (14/4/2023) lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani terbitnya regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.