InfoSAWIT, JAKARTA – Munculnya kebijakan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR), telah memunculkan kekhawatiran bakal mengganggu proses peralihan proses budidaya secara konvensional menuju budidaya kelapa sawit berkelanjutan.
Kebijakan EUDR yang memiliki tenggang waktu penerapan 18 bulan semenjak saat ini, telah memicu kekhawatiran sebagian pelaku sawit, utamanya bagi petani sawit, lantaran kebijakan itu membuat proses peralihan budidaya kelapa sawit konvensional ke budidaya sawit berkelanjutan bakal terganggu.
Diungkapkan Senior Advisor Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), Rukaiyah Rafiq, European Union Deforestation Regulation (EUDR) akan lebih berdampak terhadap petani sawit swadaya. Fortasbi memandang Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa itu akan mudah disiasati oleh perusahaan yang sumber pasokan sawitnya berasal dari petani sawit plasma, yang rata-rata sudah memiliki sertifikat sawit berkelanjutan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 5 September 2023 Kembali Melorot Rp 55/Kg
Namun, hal tersebut menjadi kendala serius apabila perusahaan sawit sumber pasokannya berasal dari petani sawit swadaya. Tutur Rukaiyah yang akrab disapa Uki, saat ini tantangannya petani sawit swadaya yang memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) masih teramat sedikit.
Dia mencatat, petani sawit swadaya yang memiliki RSPO sejak 2013 baru 15.000 dari total 2,4 juta kepala keluarga. Diakui, kebijakan EUDR itu memang mudah tapi tidak comply dengan semua stakeholders. Ketika perusahaan sawit menghadapi kebijakan yang mengganjal maka akan dilakukan penghentian pasokan.
“Petani plasma yang sudah traceable rata-rata sudah memiliki ISPO atau RSPO, sedangkan petani sawit swadaya belum banyak yang memiliki sertifikasi tersebut. Pasti pasokan dari petani sawit swadaya akan dihentikan,” ujar Uki dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 14, bertajuk “Mengintegrasikan Industri Hulu Hingga Hilir Sawit Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS, awal Juni 2023 lalu di Jakarta.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 6-12 September 2023 Tertinggi Rp 2.516,31/kg
Kata Uki, pihaknya tidak menolak EUDR lantaran kebijakan tersebut baik untuk kelestarian hutan dan ekonomi yang berkelanjutan. EUDR juga merupakan rancangan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.