InfoSAWIT, JAKARTA – Secara gagasan kebijakan pelaporan mandiri (Self-reporting) melalui Siperibun merupakan langkah baik, sebab akan mengintegrasikan seluruh aspek perijinan seperti alas hak, status lahan sampai dengan hasil produksi yang diperoleh dan perdagangannya.
“Artinya seluruh kegiatan tersebut bisa dimonitor semuanya, sehingga kebijakan untuk mengakselerasi kegiatan industri dari sisi memaksimalkan hasil produksi sampai dengan sustainability nya bisa lebih akurat, dan tetap sasaran,” ungkap Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Hanya saja kata Kacuk, akibat transparannya pelaporan tersebut maka pihak pelaku usaha menuntut tanggung jawab dari pemegang data atau informasi untuk bisa menangani kerahasiaannya. “Agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pesaing yang bisa melemahkan posisi tawar pelaku usaha kita,” katanya.
BACA JUGA: Harga Saham Sawit Rabu 6 September 2023 Naik Hingga 15,46 Persen
Lantas untuk kewajiban pelaporan tersebut telah mendorong pelaku usaha terbuka, tidak ada lagi main “petak umpet” pajak, retribusi dan kewajiban lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai imbalan nya, Pemerintah harus betul-betul mendorong dan memudahkan pengusahaan kelapa sawit ini. Janganlah banyak dibebani peraturan-perundangan yang akhirnya menghambat,” kata Kacuk.
Demikian pula diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut, sebab itu GAPKI mendukung pemerintah untuk mendapatkan data yang baik dan benar.
BACA JUGA: Tak Tolak EUDR, Namun Beri Kesempatan Petani Sawit Untuk Bernapas
“Dengan Siperibun ini diharapkan tujuan mendapatkan data yg baik dan benar ini dapat segera tercapai. Karena dengan data yg baik dan benar kebijakan yg dibuat pun akan baik,” katanya kepada InfoSAWIT, awal Juli 2023 lalu. (T2)