Perpres ISPO Baru Bagi Sawit Rakyat, Butuh di Sosialisasikan dan Dukungan Pendanaan

oleh -8186 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang II Kemenko Perekonomian tentang draft Perpres ISPO baru.

InfoSAWIT, JAKARTA – Sertifikasi minyak sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi sangat penting bagi sektor komoditas kelapa sawit Indonesia baik di hulu maupun di hilir.  Diungkapkan Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Pahala Sibuea, dirinya berharap ISPO bisa menjawab salah satu tantangannya yakni mengenai penerimaan pasar minyak nabati terhadap skim ISPO.

Apalagi ISPO adalah kebijakan terkait dorongan budidaya kelapa sawit yang mesti memperhatikan aspek Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, termasuk menjadi salah satu bentuk dalam memperbaiki tata kelola Kelapa Sawit Indonesia. “Apa lagi saat ini persawitan Indonesia mendapatkan tantangan dari munculnya kebijakan bebas deforestasi Uni Eropa (EUDR),” katanya kepada InfoSAWIT, Sabtu (23/9/2023).


Faktanya, perjalanan sertifikasi ISPO tidak mulus seperti apa yang  diharapkan sejak terbitnya Perpres 44/2020 dan Permentan 38/2020, berbagai tantangan dan hambatan tampak di permukaan khususnya dalam tataran implementasi. Ungkap Pahala, para pihak pemangku kepentingan pun mengusulkan adanya perubahan terhadap regulasi ISPO di atas, agar ISPO bisa menjawab tantangan keberterimaan pasar terhadap Kelapa Sawit Indonesia, hal ini juga yang menjawab seberapa penting sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: Guru Besar ITB: Saatnya Minyak Nabati Untuk Kedaulatan Energi Nasional

“Perpres ISPO yang baru ini terdiri dari 7 Bab dan 31 Pasal, menjadikan dasar kepastian hukum bagi pemangku kepentingan khususnya komite ISPO, Sekretariat ISPO dan pekebun/ petani sawit dalam hal pembiayaan. Pembiayaan komite dan Sekretariat ISPO di support oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedangkan untuk pekebun selain dari BPDPKS, juga dapat bersumber pendanaan dari APBD dan sumber lainnya seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah terbit regulasinya (PMK 91/2023), walaupun tidak tertera dalam Perpres ini,” katanya.

Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang II Kemenko Perekonomian tentang draft Perpres ISPO, belum lama ini, menunjukan kemandirian Perpres baru tentang ISPO ini, sehingga draft tersebut bukan perubahan tetapi merupakan pengganti Perpres 44/2020, dimana Perpres ISPO tersebut mempunyai lingkup hulu dan hilir yaitu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.

Kata Pahala, POPSI sangat menyambut baik untuk pengantian Perpres ISPO ini, khususnya yang berkaitan dengan Petani/ Pekebun dalam segi pembiayaan yang digunakan untuk STDB, Persetujuan Lingkungan, Pelatihan ICS, Pendampingan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Seritifikasi dan/ atau penilikan, namun POPSI juga meminta agar memasukan/ penambahan butir tentang pembiayaan sosialisasi pada Perpres tersebut.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Turun Tipis Rp 24/Kg Pada Jumat (22/9)

“Lantaran sosialisasi sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu program, apa lagi yang kita hadapi petani swadaya yang tidak dalam satu hamparan, jadi sangat diperlukan sosialisasi ISPO,” kata Pahala. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com