InfoSAWIT, ACEH UTARA – Guna mendukun percepatan perolehan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk petani sawit swadaya, para petani di Aceh Utara mulai melakukan musyawarah guna pembentukan Tim Sistem Kendali Internal (ICS/ Internal Control System).
Diungkapkan Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Kab. Aceh Utara, Abubakar AR, upaya itu digalang supaya petani sawit swadaya bisa menerapkan budidaya kelapa sawit yang ramah lingkungan, dengan target tidak hanya untuk ISPO saja tetapi juga bisa menerima sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Kami akan melakukan sertifikasi ISPO dan RSPO untuk petani sawit swadaya seluas sekitar 1.000 hektare (ha), yang berada di empat desa yakni Desa Seureuke dan Desa Lubok Pusaka, di Kecamatan Langkahan, lantas Desa Cotgirek, Kecamatan Cotgirek, serta Desa Buket Hagu di Kecamatan Lhoksukon, Kab. Aceh utara,” kata Abubakar yang juga sebagai Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Berkat Bunga Damai Cotgirek, kepada InfoSAWIT, Sabtu (23/9/2023).
BACA JUGA: Perpres ISPO Baru Bagi Sawit Rakyat, Butuh di Sosialisasikan dan Dukungan Pendanaan
Lebih lanjut kata Abubakar, yang masuk dalam program ISPO yakni pertama, Koperasi Berkat Bunga Damai, yang berlokasi di desa Seureuke, Kec. Langkahan dengan luas lahan sekitar 600 ha, lantas kedua, lahan petani sawit di Desa Lubuk Pusaka, Kec. Langkahan seluas 100 ha,
Ketiga, di Desa Cotgirek, Kec. Cotgirek terdapat seluas 200 ha, dan terakhir keempat, di Desa Buket Hagu, Kec. Lhoksukon seluas 200 ha. “Dimana semua lahan yang dikelola oleh petani sawit swadaya itu berada di Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Dalam informasi yang diperoleh InfoSAWIT, dalam prosesnya untuk memperoleh sertifikasi ISPO dan RSPO itu, telah sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan SPKS Nasional dengan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak), Kabupaten Aceh Utara di Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA: Guru Besar ITB: Saatnya Minyak Nabati Untuk Kedaulatan Energi Nasional
Dimana diantara poin kerjasama itu mencatat, berupaya meningkatkan kapasitas dan memperkuat kelembagaan petani sawit, lantas memfasilitasi sertifikasi percepatan ISPO untuk anggota petani SPKS Aceh Utara.
Serta mendukung percepatan program Permajaan Sawit Rakyat (PSR), dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang mana penandatangan kerjasama itu dilakukan Kabid Perkebunan, Ichsan mewakili Disbunnak Kab. Aceh Utara, dan Sekjen SPKS Nasional, Mansuetus Alsy Hanu, mewakili SPKS Nasional. (T2)