InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini, pemerintah melalui Deputi Bidang II Kemenko Perekonomian, melakukan konsultasi publik tentang draft Perpres ISPO. Pada konsultasu publik itu menunjukan kemandirian Perpres baru tentang ISPO ini, sehingga draft tersebut bukan perubahan tetapi merupakan pengganti Perpres 44/2020, dimana Perpres ISPO tersebut mempunyai lingkup hulu dan hilir yaitu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Dimana Perpres ISPO yang baru ini terdiri dari 7 Bab dan 31 Pasal, menjadikan dasar kepastian hukum bagi pemangku kepentingan khususnya komite ISPO, Sekretariat ISPO dan pekebun/ petani sawit dalam hal pembiayaan.
“Pembiayaan komite dan Sekretariat ISPO di support oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedangkan untuk pekebun selain dari BPDPKS, juga dapat bersumber pendanaan dari APBD dan sumber lainnya seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah terbit regulasinya (PMK 91/2023), walaupun tidak tertera dalam Perpres ini,” Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Pahala Sibuea, kepada InfoSAWIT, Sabtu (23/9/2023).
BACA JUGA: Perpres ISPO Baru Bagi Sawit Rakyat, Butuh di Sosialisasikan dan Dukungan Pendanaan
Padahal sebelumnya perjalanan sertifikasi ISPO tidak mulus seperti apa yang diharapkan sejak terbitnya Perpres 44/2020 dan Permentan 38/2020, berbagai tantangan dan hambatan tampak dipermukaan khususnya dalam tataran implementasi.
Ungkap Pahala, para pihak pemangku kepentingan pun mengusulkan adanya perubahan terhadap regulasi ISPO di atas, agar ISPO bisa menjawab tantangan keberterimaan pasar terhadap Kelapa Sawit Indonesia, hal ini juga yang menjawab seberapa penting sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Sebab itu POPSI akan tetap mengawal terbentuknya turunan regulasi Perpres ini, baik itu Permentan maupun Kepdirjenbun sebagai regulasi pelaksanaannya, banyak yang harus dimasukan dalam tataran regulasi pelaksanaan tersebut, seperti halnya proses pengajuan pembiayaan harus lebih sederhana, baik itu pengajuan pembiayaan tentang sosialisasi maupun pelatihan ICS, demikian juga bagaimana proses sertifikasi ISPO dan sanksi untuk Pabrik Kelapa Sawit tanpa kebun, yang tanda petik susah terkontrol.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Aceh Utara, Bersiap Sertifikasi ISPO dan RSPO Untuk Luasan 1.000 Ha
“Mari kita kawal secara bersama Permentan dan/atau Kepdirjenbun yang menjadi turunan regulasi Perpres ini, demi terwujudnya tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia lebih baik dan bisa menjawab keberterimaan pasar terhadap Kelapa Sawit Indonesia,” tandas Pahala. (T2)