InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya dalam pemberitaan InfoSAWIT dari Dinas Lingkungam Hidup DKI Jakarta mencatat, memberikan sanksi administratif kepada sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara.
Sanksi ini diberikan karena dinilai tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Menanggapi pemberitaan tersebut, melalui divisi komunikasi perusahaan, PT Asianagro Agung Jaya (AAJ) mengklaim Jika terjadi masalah atau anomali dalam emisi perusahaan, pihak perusahaan akan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi tersebut.
BACA JUGA: Ketua POPSI: Pembiayaan ISPO Bisa dari BPDPKS atau DBH, Tinggal Dibuat Aturan Turunannya
Bahkan PT AAJ telah melakukan uji emisi oleh auditor pihak ketiga yang terakreditasi. Hasil pengujian ini menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi semua parameter emisi yang ditentukan oleh otoritas terkait. “Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memvalidasi temuan kami, dan kami menunggu hasilnya,” kata Corporate Communications PT AAJ, Vanda Kusumaningrum dalam surat resminya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut tutur Vanda, saat ini PT AAJ saat ini sedang dalam proses konversi ke boiler berbahan bakar gas. “Langkah ini sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan tahun 2030 untuk memanfaatkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak lingkungan,” tandas Vanda. (T1)