InfoSAWIT, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), M. Hadi Sugeng, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya terkait perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di dunia, peningkatan konsumsi minyak sawit di pasar global dalam beberapa tahun ke depan tidak diimbangi dengan pertumbuhan produksi minyak sawit di dalam negeri, baik minyak sawit mentah (CPO) maupun minyak kernel (PKO).
Lebih lanjut Hadi Sugeng mengungkapkan, bahwa produksi minyak sawit Indonesia telah stagnan selama beberapa tahun terakhir, dan kinerja ekspor juga menunjukkan penurunan, meskipun volume ekspor meningkat pada tahun ini.
“Beberapa tahun belakang produksi minyak sawit Indonesia stagnan di 51 juta ton, pun kinerja ekspor juga menurun. Meskipun volume ekspor meningkat di tahun ini, tapi nilainya menurun akibat harga,” kata M. Hadi Sugeng pada Gala Dinner Kongres PWI ke-25 di Gedung Sate, Bandung (24/9/2023).
BACA JUGA: Presiden Adakan Ratas Sawit, Terapkan Denda Administrasi Bila Tak Patuhi Langsung Pidana
Padahal, Indonesia saat ini menguasai sekitar 58% pasar minyak nabati global dan lebih dari 40% pasar minyak kelapa sawit global. Namun, M. Hadi Sugeng juga membahas problematika yang dihadapi industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu masalah utama adalah tumpang tindih kebijakan dan banyaknya instansi pemerintah yang terlibat dalam pengambilan kebijakan sektor ini.
Menurut Hadi Sugeng, setidaknya ada puluhan instansi pemerintah yang terlibat dalam pengambilan kebijakan kelapa sawit, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Contoh konkret yang diberikannya adalah masalah identifikasi kawasan hutan, di mana perusahaan kelapa sawit yang awalnya telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau petani yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) diidentifikasi sebagai berada di dalam kawasan hutan, baik melalui rekomendasi gubernur maupun berbagai instansi terkait.
“Setelah kami petakan setidaknya 31 instansi pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan, itu mulai dari daerah hingga pemerintah pusat,” tuturnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA: Tarik Lagi, Harga CPO KPBN Kembali Naik Rp 75/Kg Pada Selasa (26/9), Dumai Withdraw (WD)
Sejatinya, tutur Hadi Sugeng, pelaku usaha yang telah memiliki SHM atau HGU seharusnya sudah memiliki kepastian hukum, mengingat seluruh proses melibatkan berbagai instansi terkait dan mempertimbangkan tata ruang yang ada. Untuk mengatasi beberapa masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan memberlakukan denda administratif bagi pelaku usaha dan mengembalikan perkebunan menjadi kawasan hutan setelah satu daur tanaman kelapa sawit.
Sementara, Bendahara PWI, Muh. Ihsan, juga menyuarakan dukungannya terhadap industri kelapa sawit. Menurutnya, industri ini telah menjadi sektor strategis bagi Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan dalam aspek ekonomi dan sosial, membantu mensejahterakan masyarakat Indonesia. (T2)