Konflik HGU PT MAS: RSPO Dianggap Sengaja Memperlambat Proses Pengambilan Keputusan

oleh -11178 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Lanskap Perkebunan Kelapa Sawit.

IndoSAWIT, JAKARTA – Dalam konteks penguasaan lahan, HGU PT MAS overlap dengan lahan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah fasilitas umum, seperti kantor desa, sekolah, tempat beribadah, dan pemukiman warga.

Salfius Seko, Pakar Hukum Adat, Universitas Tanjungpura menjelaskan, bahwa meskipun HGU telah dikeluarkan, hak keperdataan masyarakat tidak hilang begitu saja. Ini sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, pentingnya perjanjian antara perusahaan dan masyarakat dalam proses pembebasan tanah untuk HGU sangatlah krusial. Jika dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa warga masyarakat masih memegang hak keperdataan atas tanah, meskipun telah menjadi HGU, maka perjanjian tersebut akan menjadi dasar bahwa hak masyarakat masih tetap ada.

Salfius Seko juga mencatat bahwa perusahaan telah keliru dalam menafsirkan konsep “derasa” sebagai bukti peralihan tanah dari masyarakat kepada perusahaan. Menurutnya, “derasa” dalam konteks Suku Dayak Hibun bukanlah proses peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan. Peralihan hak atas tanah dalam komunitas Suku Dayak Hibun dapat terjadi melalui berbagai mekanisme seperti jual-beli, warisan, buka lahan, tukar guling, dan pemberian. Derasa adalah aktivitas adat yang biasanya disebut sebagai pradat. Oleh karena itu, tidak ada peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan dalam konteks “derasa.”

BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia pada 2022 Naik 5,76 Persen, India Konsumen Utama

Namun, terlepas dari argumen tersebut, Abdul Haris, seorang pengkampanye dari TuK INDONESIA, mengkritik bahwa RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) sebagai lembaga belum memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus PT MAS. “Keputusan RSPO untuk menolak pengaduan yang telah diproses selama 11 tahun merupakan contoh nyata dari kelemahan dalam sistem pengambilan keputusan RSPO,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Poin krusial yang dilanggar oleh RSPO adalah Prosedur Pengaduan dan Banding RSPO tahun 2018 yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan. Keputusan RSPO dalam kasus ini tampaknya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, RSPO juga tidak melakukan analisis menyeluruh terhadap bukti dan masukan dari para pihak yang terlibat, termasuk pendapat ahli yang diajukan oleh pemohon.

Pendapat ahli tersebut tidak diambil dalam pertimbangan oleh RSPO, yang menimbulkan dugaan bahwa RSPO sengaja memperlambat proses pengambilan keputusan hingga akhirnya PT MAS tidak lagi menjadi bagian dari Sime Darby Group.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Tata Kelola dan Infrastruktur Industri Kelapa Sawit

Mengingat situasi ini, kelompok yang terkait dengan kasus ini meminta kepada Panel Banding yang memeriksa perkara untuk, membatalkan Keputusan Panel Pengaduan tentang Pengaduan Terhadap PT Mitra Austral Sejahtera yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Menyatakan bahwa Sime Darby, sebagai induk perusahaan PT Mitra Austral Sejahtera, sebelumnya tidak mematuhi Prinsip dan Kriteria RSPO, dan mencabut keanggotaan Sime Darby sebagai anggota RSPO.

Jika poin 1 dan poin 2 tidak dapat dipenuhi, maka RSPO harus mengkaji kembali relevansinya sebagai wadah untuk penyelesaian konflik yang melibatkan anggotanya dengan masyarakat yang dirugikan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com