InfoSAWIT, MEDAN – Dalam upaya untuk memperkuat persahabatan, mempromosikan kolaborasi, meningkatkan pengetahuan, memfasilitasi pertukaran budaya, dan membangun jaringan profesional di antara kedua negara, Indonesian Planters Society (IPS) dan The Incorporated Society of Planters (ISP) telah melakukan Kesepakatan Kerjasama yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum ISP Malaysia, Datuk Haji Daud Amatzin dan Ketua Umum IPS, Jamalul, yang dilakukan di Le Polonia Hotel, Medan, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2023.
Ketua Umum IPS, Jamalul menyatakan, bahwa kolaborasi dengan ISP berasal dari pengakuan mereka terhadap pengalaman panjang ISP di negara tetangga. “ISP Malaysia telah ada selama lebih dari 100 tahun, sementara IPS baru berusia sekitar enam tahun. Sudah wajar jika kita ingin belajar dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman dalam mengelola organisasi profesional, khususnya di sektor kelapa sawit,” ujar Jamalul dalam pernyataan resmi yang diterima oleh InfoSAWIT pada Senin, 11 Desember 2023.
Lebih lanjut, Jamalul menekankan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) para planters di kedua belah pihak, sekaligus memperkuat upaya mereka untuk melawan kampanye negatif terhadap industri kelapa sawit yang dilancarkan oleh pihak asing.
BACA JUGA:
Sementara Ketua Umum ISP Malaysia, Datuk Haji Daud Amatzin, menekankan perlunya memperkuat perkebunan kelapa sawit dan menolak kempanye negative sawit dari pihak asing. Dia juga mengungkapkan bahwa ISP lahir pada Oktober 1919 dan sekarang telah berusia 104 tahun. “Hingga saat ini, kami sama sekali tidak menerima anggaran dari Pemerintah Malaysia. Kami mampu mandiri dan membiayai ISP sendiri,” ungkap Datuk Haji Daud Amatzin.
Sebagai informasi tambahan, Indonesian Planters Society (IPS) terbentuk pada 7 Januari 2018, oleh sejumlah planters Indonesia yang peduli akan adanya wadah profesional bagi para planters di Indonesia. IPS beroperasi secara independen dan berkolaborasi dengan pemerintah, pengusaha perkebunan, akademisi, peneliti, petani, dan organisasi atau asosiasi perkebunan lainnya, serta telah berbadan hukum. (T2)