Sesuai Regulasi, Kebijakan Kemitraan 20 Persen Tak Harus Selalu Membangun Kebun

oleh -7082 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Lanskap Perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini terutama di Kalimantan Tengah muncul tuntutan pembangunan kebun sawit plasma merebak, bahkan tuntutan itu hingga berujung bentrok dengan aparat keamanan, sampai merusak fasilitas kebun.

Permintaan masyarakat sekitar kebun tersebut dipicu lantaran sebelumnya terdapat kebijakan pemerintah yang mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan pembangunan kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.


Sebelumnya pemerintah pada tahun 2007 silam menerbitkan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dimana dalam pasal 11 beleid tersebut berbunyi, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun  kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

BACA JUGA: Pemprov Riau Dorong Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit Melalui Kemitraan Hulu-Hilir

Terbitnya kebijakan ini menyusul berakhirnya program-program pemerintah untuk mempercepat pembangunan perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah ada semenjak 1960 hingga tahun 2005, yakni program NES I-VII, PIR Bun, PIR Trans, KKPA dan Revitalisasi perkebunan.

Diungkapkan Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman kelapa Sawit dan Aneka Palma, DitjenBun, Kementan, Togu Rudianto Saragih, dengan berakhirnya berbagai program tersebut, maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi dalam mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan.

“Serta menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitarnya dengan tetap memperhatikan profitas dan keuntungan perusahaan perkebunan,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara Webinar yang diadakan Indonesian Planters Society (IPS), yang diikuti InfoSAWIT, pada pertengahan November 2023.

BACA JUGA: Dua Dekade RSPO, Total CSPO 15,4 Juta Ton di Dunia Lanjut Untuk Kemitraan 20 Tahun Mendatang

Hanya saja regulasi yang mengatur tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%, beberapa tahun terakhir berubah mengikuti situasi dan perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com