Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Biodiesel Sawit, ESDM Terbitkan Regulasi HIP Jenis Biodiesel Sawit 2024

oleh -2367 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoAWIT/Ilustrasi pabrik biodiesel sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pada tanggal 18 Januari 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, yang membahas Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan dirancang untuk memperbaiki tata kelola penyaluran biodiesel di Indonesia.

Keputusan Menteri ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021, yang membahas harga indeks pasar biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak. Dalam revisi ini, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan besaran maksimal ongkos angkut penyaluran biodiesel.


Penentuan besaran maksimal ongkos angkut dihitung berdasarkan formula Harga Perkiraan Sendiri yang kemudian diuji secara terbuka melalui mekanisme market sounding. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran maksimal ongkos angkut yang ditetapkan memenuhi aspek efisiensi dan transparansi.

BACA JUGA: Pabrik BioCNG Komersial Resmi Dibangun, Perkuat Komitmen Penggunaan Renewable Energy

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk mendukung penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel. Tujuannya adalah meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, meningkatkan ketahanan energi nasional, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki efektivitas surut sejak 1 Januari 2024. Keputusan ini mempertimbangkan harga indeks pasar biodiesel yang didasarkan pada publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO (Crude Palm Oil) unit Belawan dan Dumai, rata-rata periode satu bulan sebelumnya.

Besaran konversi CPO menjadi biodiesel ditetapkan sebesar US$ 85 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3. Selain itu, ongkos angkut ditambahkan dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian integral dari keputusan ini.

BACA JUGA: Mayoritas Jalan Desa di Kampar Hancur, Ketua KNPI Riau: Padahal Dikelilingi Perusahaan Sawit

Untuk Titik Serah Floating Storage Balikpapan, formula Harga Indeks Pasar ditambah biaya yang mengacu pada rekonsiliasi besaran unit cost dengan besaran maksimal, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Lampiran II. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com