InfoSAWIT, JAKARTA – Pada tanggal 18 Januari 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, yang membahas Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan dirancang untuk memperbaiki tata kelola penyaluran biodiesel di Indonesia.
Keputusan Menteri ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu Nomor 146.K/HK.02/DJE/2021, yang membahas harga indeks pasar biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak. Dalam revisi ini, terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan besaran maksimal ongkos angkut penyaluran biodiesel.
Penentuan besaran maksimal ongkos angkut dihitung berdasarkan formula Harga Perkiraan Sendiri yang kemudian diuji secara terbuka melalui mekanisme market sounding. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran maksimal ongkos angkut yang ditetapkan memenuhi aspek efisiensi dan transparansi.
BACA JUGA: Pabrik BioCNG Komersial Resmi Dibangun, Perkuat Komitmen Penggunaan Renewable Energy
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk mendukung penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel. Tujuannya adalah meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, meningkatkan ketahanan energi nasional, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki efektivitas surut sejak 1 Januari 2024. Keputusan ini mempertimbangkan harga indeks pasar biodiesel yang didasarkan pada publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO (Crude Palm Oil) unit Belawan dan Dumai, rata-rata periode satu bulan sebelumnya.
Besaran konversi CPO menjadi biodiesel ditetapkan sebesar US$ 85 per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3. Selain itu, ongkos angkut ditambahkan dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian integral dari keputusan ini.
BACA JUGA: Mayoritas Jalan Desa di Kampar Hancur, Ketua KNPI Riau: Padahal Dikelilingi Perusahaan Sawit
Untuk Titik Serah Floating Storage Balikpapan, formula Harga Indeks Pasar ditambah biaya yang mengacu pada rekonsiliasi besaran unit cost dengan besaran maksimal, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Lampiran II. (T2)