InfoSAWIT, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menahan Franky, Bos PT Green Forestry Indonesia (GFI), dalam kasus penyalahgunaan izin lokasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Penahanan ini terjadi setelah Franky sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Franky ditangkap saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Senin, 25 Maret 2024 lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo, mengonfirmasi bahwa Franky ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024, tanggal 25 Maret 2024.
Basuki menjelaskan bahwa Franky telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 karena dugaan tindak pidana yang berawal pada tahun 2011. Pada waktu itu, perusahaan yang dipimpinnya memperoleh izin lokasi perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang dengan luas 600 hektar dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA: Peluang Dibalik Kebijakan EUDR Bagi Perkebunan Sawit Rakyat
“Izin lokasi tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang pemberian izin lokasi kepada PT GFI untuk keperluan perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur,” ujar Basuki dikutip InfoSAWIT dari Tempo ditulis Selasa (26/3/2024).
Namun, pada tahun 2013, Franky melakukan Land Clearing di lahan seluas 200 hektar yang seharusnya untuk perkebunan sengon, namun malah ditanami pohon kelapa sawit oleh PT GFI. Selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut, perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan dan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,41 Persen Pada Senin (25/3), Demikian Pula Di Bursa Malaysia
Menurut Basuki, perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 18 miliar dari penjualan kayu yang dilakukan dan Rp 7 miliar merupakan kewajiban BPHTB yang seharusnya dibayarkan oleh PT GFI. (T2)