InfoSAWIT, JAKARTA – Tantangan besar dalam perbaikan tata kelola sawit di Indonesia memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, yang menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi saat ini.
“Besar tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah perlunya pengoptimalan yang lebih efisien dalam tata kelola sawit, dimana setiap sektor harus bekerja sama tanpa terlalu terpaku pada batasan sektoralnya masing-masing,” ujar Budi Mulyanto pada Senin (25/3/2024) lalu.
Menurut Budi, masing-masing kementerian dan lembaga memiliki aturan dan sistem perizinan yang berbeda sesuai dengan bidang tanggungjawabnya. Namun, tantangan dalam tata kelola sawit tidak akan terpecahkan jika tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 1,44 Persen Pada Rabu (27/3), Demikian Juga di Bursa Malaysia
Meskipun kementerian telah membuat norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait tata kelola sawit, implementasinya belum sepenuhnya dilakukan di daerah karena adanya persepsi otonomi daerah. Budi menekankan pentingnya adanya konektivitas dalam kebijakan serta koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.
“Dalam menyelesaikan masalah tata kelola sawit, ketegasan diperlukan agar setiap kementerian dan lembaga tidak terjebak dalam aturan sendiri-sendiri dan harus netral,” tambahnya dikutip InfoSAWIT dari lama Kementerian Pertanian ditulis Kamis (28/3/2024).
Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah oleh Kementerian Pertanian, yang berusaha menemukan solusi strategis untuk berbagai tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit, termasuk para pekebunnya. Hal ini termasuk penguatan pembinaan dan kebijakan mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kurangi Konflik, Urgensi Penataan Kembali Pengelolaan Lahan Dan Sumber Daya Alam
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, izin usaha perkebunan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, dan oleh bupati/wali kota untuk wilayah dalam satu kabupaten/kota. Namun, jika lahan usaha perkebunan melintasi beberapa provinsi, izin diberikan oleh Menteri.