InfoSAWIT, JAKARTA – Sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, Pemerintah juga telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024.
Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Tercatat Inpres tersebut terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Bank of East Asia Berikan Pinjaman Hijau kepada Wilmar International Senilai US$ 100 Juta
“Adapun program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB dirancang untuk menciptakan enabling conditions bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/03/2024).
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, realisasi sertifikasi ISPO pasca terbitnya Inpres RAN KSB sendiri secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.
Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lainnya yang juga menjadi salah satu bagian utama dalam Inpres RAN KSB yakni Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah telah melakukan percepatan program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya. Realisasi pelaksanaan Program PSR baru mencapai rata-rata 50.000 Ha/tahun atau 28% dari target 180.000 Ha/tahun. Secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, Pemerintah juga telah menyalurkan Dana PSR sebesar Rp9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 Ha.
BACA JUGA: Produksi CPO Indonesia Naik 5,91 Persen Pada Januari 2024, Konsumsi Justru Menurun
Guna mendukung percepatan PSR, Menko Airlangga juga menyampaikan ada rencana perubahan alokasi dana PSR dari Rp30 juta/Ha menjadi Rp60 juta/Ha, mengurangi syarat awal pengajuan Program PSR dari 6 syarat menjadi 3 syarat, mempermudah proses verifikasi, dan mempersingkat proses pengajuan Program PSR.