InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, telah mengeluarkan 21 Surat Keputusan (SK) yang memberikan legalitas atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Sekretaris Jenderal KLHK dan Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja, Bambang Hendroyono, hingga saat ini, pemutihan telah dilakukan oleh 365 perusahaan dengan mekanisme Pasal 110A dan 49 unit dengan Pasal 110B. Pemerintah menargetkan pelepasan lahan sawit dari kawasan hutan pada 2.130 perusahaan, dengan total lahan sawit yang terindikasi mencapai 3,37 juta hektare.
Bambang menjelaskan bahwa sebagian besar perkebunan sawit tersebut sebenarnya berada dalam ruang yang legal, namun masuk dalam peta kawasan hutan sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Ada sawit yang tidak dukung oleh legalitas tidak punya pelepasan hutan ini yang mau dikelola,” kata dia dikutip InfoSAWIT dari Tempo, ditulis Sabtu (30/3/2024).
Sebelumnya, pemilik perkebunan sawit yang merambah kawasan hutan dikenai sanksi pidana. Namun, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengadopsi pendekatan denda administrasi sebagai ultimum remedium. Ini memungkinkan perusahaan mengajukan perizinan pelepasan kawasan hutan dan mengakses legalitas perkebunan.
Proses pemutihan lahan sawit melibatkan Tim Satuan Tugas seperti Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pemerintah berencana untuk mempercepat proses ini, dengan target paling lambat September 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemberian legalitas kepada perkebunan sawit dalam kawasan hutan dapat menjadi strategi Indonesia dalam menghadapi Undang-undang Anti Deforestasi (EUDR) Uni Eropa. Ini penting untuk memulihkan citra sawit Indonesia terkait isu deforestasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Maret 2024 Naik Rp 131,9/kg, Cek Harganya..
Kerja sama antara Kementerian Pertanian dan BPDPKS diharapkan dapat mempercepat pemutihan lahan sawit ini. Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya Indonesia untuk membangun citra yang lebih baik dalam industri sawit secara global. (T2)