PT BMB Bantah Cemari Sungai yang Mengakibatkan Ikan Mati

oleh -3916 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok Gakkum KLHK/Pabrik kelapa sawit milik PT BMB di Gunung Mas, Kalteng.

InfoSAWIT, JAKARTA – Menyikapi rilis yang dikeluarkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Berkala Maju Bersama  PT BMB) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang ditayangkan di Media InfoSAWIT, tanggal 4 April 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Liani Afrianty, SH, pada Minggu, 7 April 2024, PT BMB menyampaikan hak jawab, merujuk catatan yang disampaikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB yang telah dinyatakan lengkap (P-21), merupakan tindakan yang tidak cermat, mengingat penetapan tersangka dan berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi berkesan terburu-buru, hal ini didasari kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, akibat langkah hukum permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum PT. Berkala Maju Bersama di Pengadilan Negeri Palangkaraya, sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.


Liani menegaskan, adanya Kontradiksi atas Penetapan tersangka terhadap PT. BMB, karena  fakta persidangan praperadilan tanggal 01 April 2024, dimana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi pihak Gakkum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang. Hal tersebut memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

BACA JUGA: Truk Angkut Minyak Sawit Terguling di Jalan Raya Cipatat, Tiga Pemudik Tewas

“Pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya tidak memenuhi panggilan sidang, akan tetapi mereka hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum mereka sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang, ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan,“ tegas Raden Liani dalam hak jawab yang diterima InfoSAWIT, pada Senin (8/4/2024).

Sementara itu, terkait pernyataan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa terjadi pencemaran lingkungan, di sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan ikan mati, karena PT BMB membuang limbah janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell), serta air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah mengalir ke sungai masien, dibantah keras oleh Raden Liani, karena faktanya, tuduhan tersebut tidak pernah ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Gakkum ketika mereka memeriksa di wilayah Pabrik PT. Berkala Maju Bersama.

“Kami meyakini, matinya ikan di sungai Masien, bukan karena pencemaran dari PT BMB, pasalnya dalam dua kali pengecekan oleh tim PT BMB, dengan berjalan ke hulu sungai Masien, sejauh dua kilometer, di sepanjang sungai mengarah ke bagian hulu, banyak ditemukan ikan mati, sehingga kami pastikan, ikan yang ditemukan mati bukan karena pencemaran dari PT BMB,“ tegas Liani.

BACA JUGA: Supernova Ecosystem Targetkan Konservasi 700 Ribu Ha dan Lapangan Kerja bagi 13.000 Masyarakat Adat Lewat Pendanaan Hijau

Ungkap Liani, logika sederhana dan dipastikan kebenarannya, air pasti mengalir dari hulu ke hilir, dengan banyaknya ikan mati arah bagian Hulu sungai Masien, yang berjarak dua kilometer dari PMKS milik PT BMB, berarti tercemarnya air di Sungai Masien mulai terjadi dari bagian Hulu, dan tidak ada kaitannya dengan PMKS PT BMB.

“Limbah PT BMB, tidak pernah merembes ke sungai Masien, oleh karena PMKS PT. Berkala Maju Bersama memiliki kolam limbah sendiri untuk limbah yang dihasilkan atas produksi minyak kelapa sawit. Dan Hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pengadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas secara tertulis,“ tutur Liani.

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com