InfoSAWIT, JAKARTA – Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan pengembangan perkebunan (termasuk kelapa sawit) diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi. Ketentuan ini dilaksanakan dengan memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang dibuktikan dengan sertifikasi.
Lantas, pengelolaan perkebunan kelapa sawit harus sesuai dengan norma yang berlaku yang sesuai dengan undang-undang. Norma/ketentuan penyelenggaraan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO), kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian pada 23 Maret 2024 lalu, tercatat Sertifikasi ISPO berlaku mandatori (wajib) bagi usaha perkebunan kelapa sawit baik yang diusahakan oleh perusahaan maupun pekebun (petani).
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Penerapan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan
“Bagi perusahaan perkebunan berlaku wajib sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan dan bagi pekebun mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkebunan (DirjenBun), Andi Nur Alam Syah.
Lebih lanjut surat itu menyarankan pada pelaku perkebunan guna memperhatikan regulasi kewajiban sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. “Maka kami meminta kepada Saudara untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban tersebut,” catat surat edaran yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Dimana maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu diantaranya sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. Serta bertujuan untuk terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pasar Minyak Sawit Tiongkok Mulai Menerapkan Skim Berkelanjutan
Sementara permohonan sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. Pelaku usaha terdiri atas, perusahaan perkebunan; atau Pekebun (petani).
“Perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau Pencabutan izin usaha,” catat surat edaran tersebut.