InfoSAWIT, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Indonesia membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit kepada daerah produsen sawit, menjadi gairah baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), guna memajukan Perkebunan kelapa sawit hingga industri hilirnya. DBH Sawit yang diberikan ke daerah ini, menjadi modal besar bagi Pemda untuk menyejahterakan masyarakat di daerahnya.
Melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pemerintah Indonesia bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi perkebunan sawit. Sebab itu, pemerintah mengatur dan menetapkan jenis bagi hasil perkebunan sawit.
Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Huungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan POemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana bagi Hasil Perkebunan Sawit.Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: SPKS Berharap Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dukung Petani Sawit Berkelanjutan
DBH sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapat dan belanja negara dan kinerja tertentu, dana yang dibagikan kepada daerah penghasil ini, bertujuan mengurangi ketiumpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH sawit bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya. Penggunaan DBH sawit melalui Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana bagi hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit.
RKP DBH Sawit merupakan rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Melalui Transfer ke Daerah (TKD), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
BACA JUGA: Peremajaan Sawit Rakyat di Banten Membawa Kabar Baik Bagi Petani, Produksi Meningkat
Jelasnya, DBH sawit merupakan bagian dari TKD dan bersumber dari penerimaan negara atas Bea Keluar (BK) yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya, sampai akhir tahun anggaran. Batas pagu DBH sawit paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara dan ditetapkan pemerintah sebagai alokasi minimum DBH sawit. Selain itu, sumber penerimaan lain dapat digunakan pemerintah dengan mekanisme APBN.