InfoSAWIT, ACEH UTARA — Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan lambannya proses verifikasi usulan pembangunan jalan kebun yang bersumber dari dana sarana dan prasarana (sarpras) pertanian. Ketua Koperasi Berkat Bunga Damai (KBBD) Cot Girek, Abubakar AR, menuding Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh terkesan memperlambat proses tersebut dan meminta Gubernur Aceh mencopot Kepala Distanbun Aceh beserta jajarannya yang dianggap tidak profesional.
Menurut Abubakar, tim verifikator sarpras Distanbun Aceh tidak menjalankan proses sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan program sarana dan prasarana perkebunan. Ia menilai, beberapa persyaratan yang diminta tidak relevan dan justru mempersulit petani.
“Cara mereka memverifikasi usulan jalan kebun sawit swadaya ini seperti main-main. Dana ini bukan dari APBN atau APBA, tapi kenapa dibuat seolah rumit sekali? Banyak yang mereka periksa di luar ketentuan Dirjenbun. Ini jelas menghambat petani,” ujar Abubakar, kepada InfoSAWIT, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (14/10), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Abubakar juga menyoroti kewajiban adanya tanda tangan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Utara dalam berkas usulan, yang menurutnya tidak diatur dalam regulasi. “Padahal di peta udara sudah jelas lokasi jalan kebun. Tapi mereka tetap minta tanda tangan Kadisbun kabupaten. Ini aneh dan tidak masuk akal,” katanya.
Ia menilai langkah Distanbun Aceh sebagai bentuk penghambatan terhadap petani swadaya yang sedang berupaya meningkatkan akses kebun dan produktivitas sawit rakyat. Abubakar bahkan menuduh sejumlah pejabat di dinas tersebut kurang responsif dan tidak komunikatif ketika dihubungi pihak koperasi.
“Kami sudah coba berkomunikasi, tapi tidak ada respon. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat empat desa — Cot Girek, Seureuke, Lubok Pusaka, dan Buket Linteung. Kalau seperti ini terus, kami akan laporkan langsung ke Presiden,” tegasnya.
BACA JUGA: BEI Tegur Emiten Sawit, Minta Klarifikasi Soal Lahan di Kawasan Hutan
Lebih lanjut, Abubakar mengaku heran mengapa usulan koperasi dengan legalitas lengkap justru diperlambat, sementara beberapa kelompok tani lain yang dinilainya tidak jelas justru lebih mudah lolos. Ia menduga adanya perlakuan tidak adil dalam proses seleksi program sarpras.
“Kami ini koperasi resmi, legalitas lengkap. Tapi kenapa seolah diragukan? Sementara ada kelompok tani yang fiktif malah diloloskan. Ini perlu ditelusuri,” tambahnya.
Abubakar berharap Gubernur Aceh dapat menindak tegas dan membenahi kinerja Distanbun Aceh, agar pelaksanaan program sarpras benar-benar berpihak kepada petani. Ia juga meminta Kementerian Pertanian, khususnya Dirjen Perkebunan, turun langsung memastikan program tidak diselewengkan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 15-21 Oktober 2025 Naik Rp 42,3 per Kg
“Kalau pemerintah memang serius mau membawa petani ke arah yang lebih maju dan berkelanjutan, hentikan praktik seperti ini. Jangan sampai program bagus justru terhambat oleh birokrasi yang tidak sehat,” pungkasnya. (T2)
