InfoSAWIT, SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur periode 1–15 Oktober 2026 mengalami penurunan. Pelemahan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) menjadi faktor utama yang memengaruhi penetapan harga TBS di tingkat pekebun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, drh Arief Murdiyatno, mengatakan penurunan harga CPO dan kernel terjadi pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data dalam perhitungan harga TBS periode tersebut.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief dalam keterangan resmi, ditulis InfoSAWIT, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penetapan periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp15.218,80/kg. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel ditetapkan sebesar Rp12.935,46/kg.
Kondisi tersebut turut memengaruhi harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.542,60/kg.
Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Timur
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit Kalimantan Timur periode 1–15 Oktober 2026 berdasarkan umur tanaman:
BACA JUGA: IPOSS: Produktivitas dan Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Kunci Ruang Tumbuh Industri
Umur 3 tahun: Rp3.110,61/kg
Umur 4 tahun: Rp3.209,80/kg
Umur 5 tahun: Rp3.298,74/kg
Umur 6 tahun: Rp3.370,97/kg
Umur 7 tahun: Rp3.419,58/kg
Umur 8 tahun: Rp3.474,78/kg
Umur 9 tahun: Rp3.517,41/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.542,60/kg
Umur 21 tahun: Rp3.490,80/kg
Umur 22 tahun: Rp3.420,19/kg
Umur 23 tahun: Rp3.343,95/kg
Umur 24 tahun: Rp3.305,93/kg
Umur 25 tahun: Rp3.274,70/kg
Kemitraan Jadi Penopang Harga di Tingkat Pekebun
Arief menjelaskan, penetapan harga tersebut menjadi acuan bagi pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, khususnya pekebun plasma.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang kuat antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS penting untuk menjaga kepastian pemasaran hasil panen sekaligus melindungi pekebun dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya. (T2)
