InfoSAWIT, JAKARTA – Setelah penangkapan 4 tersangka pidana korupsi fasilitas ekpsor minyak goreng, kini Jaksa Angung menetapkan tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sosok Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati turut serta mengatur kebijakan terkait izin ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, LCW merupakan pihak swasta yang direkrut tanpa memiliki kontrak dan surat keputusan.
Tutur Burhanudin, LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya kerap ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng.
Dari penyidikan kata Burhanudin, setiap kebijakan apapun yang digagas LCW selalu didengar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag saat itu. "Dan ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," ucapnya seperti dilansir Detik.
Burhanuddin menegaskan pihaknya mempunyai alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan LCW dalam izin ekspor CPO ini dan dipastikan memiliki bukti digital. “Hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujarnya.
Burhanuddin menduga Lin Che Wei berada di lingkaran Kemendag sejak adanya struktur menteri yang baru. Burhanuddin menduga keberadaan Lin sejak Januari lalu. (T2)