BAM DPR RI Soroti Sengketa Kemitraan Sawit di Kampar, Dorong Penyelesaian Berkeadilan bagi Petani dan PTPN

oleh -309 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/ Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian yang adil dan proporsional terhadap sengketa kemitraan perkebunan sawit antara Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSAM) Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dorongan tersebut muncul setelah BAM menerima pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan yang dinilai telah menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi petani.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan kebun sawit seluas sekitar 1.650 hektare antara koperasi petani dengan PTPN. Lahan yang menjadi objek kemitraan tersebut merupakan milik masyarakat, baik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dilansir InfoSAWIT dari Parlementaria, Jumat (3/7/2026), Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher menjelaskan bahwa masyarakat berharap pola kemitraan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Namun dalam perjalanannya, kerja sama itu justru memunculkan sejumlah persoalan yang akhirnya berujung pada sengketa hukum.

BACA JUGA: Bibit Topaz Bisa Dongkrak Produktivitas Sawit, dan Tawarkan Varietas Toleran Ganoderma

“Pada dasarnya masyarakat mengadukan persoalan kerja sama yang sudah lama terjadi antara Koperasi Petani Sawit Makmur dengan PTPN. Harapannya tentu kerja sama itu berjalan lancar, tetapi di tengah perjalanan muncul persoalan yang akhirnya berujung pada proses hukum,” ujarnya.

Menurut Aher, salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan pembebanan kewajiban pembayaran utang yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemitraan. Dalam sebuah kerja sama, lanjutnya, manfaat maupun risiko semestinya menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan para pihak.

“Kalaupun ada utang dalam kerja sama, tentu harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Karena ini dibangun atas dasar kemitraan, maka penyelesaiannya juga semestinya mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak,” katanya.

BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Gandeng Pertamina Power Indonesia, Bidik Penguatan Bioenergi Nasional

Ia mengungkapkan, perkara tersebut kini tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Di sisi lain, masyarakat juga melaporkan dugaan adanya dokumen yang direkayasa dan digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam proses hukum sebelumnya.

Meski demikian, BAM menegaskan tidak mengambil posisi untuk menilai benar atau salahnya tuduhan tersebut. Seluruh dugaan pelanggaran, kata Aher, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita tidak menuduh siapa pun, kita netral. Tetapi atas pengaduan masyarakat ini tentu kita berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya. Mereka berharap memperoleh keadilan di tingkat kasasi, sementara laporan mengenai dugaan rekayasa dokumen juga sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Kenali Tipe Warna Buah Sawit, Planter Diminta Tak Hanya Andalkan Warna Saat Menentukan Panen

Sebagai alat kelengkapan DPR RI yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat, BAM, lanjut Aher, menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum. Namun, BAM berkewajiban memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapat perhatian serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, BAM juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi apabila seluruh pihak masih memiliki ruang untuk berdialog. Menurut Aher, musyawarah dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif dibandingkan sengketa berkepanjangan di pengadilan.

“Kita masih berharap ada penyelesaian nonlitigasi. Penyelesaian melalui musyawarah dan mencari win-win solution tentu jauh lebih baik daripada kedua belah pihak terus berhadapan di pengadilan. Kalau persoalannya bisa diselesaikan bersama, itu akan lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Teknologi Pirolisis, Limbah TKKS Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan

Lebih lanjut, Aher menyebut BAM akan terus menjalankan fungsinya sebagai saluran aspirasi masyarakat, khususnya terhadap berbagai persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun namun belum memperoleh penyelesaian.

“BAM ingin sebanyak-banyaknya menangani aspirasi masyarakat. Banyak persoalan yang datang kepada kami ternyata sudah berlangsung belasan bahkan puluhan tahun. Karena itu kami ingin mendorong agar persoalan-persoalan tersebut dapat dipercepat penyelesaiannya, tentu sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (T2)

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com