POPSI Minta Pemerintah Buka Metodologi Klaim Under Invoicing Sawit Rp600 Triliun Sebelum Jadi Dasar Kebijakan

oleh -106 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto.

InfoSAWIT, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membuka secara transparan metodologi, sumber data, serta proses perhitungan yang mendasari klaim potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp500–600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing pada ekspor sawit. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi menjadi penting agar kebijakan strategis yang akan mengubah tata niaga ekspor tidak dibangun di atas asumsi yang belum terverifikasi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kembali menguatnya isu under invoicing dalam perdagangan minyak sawit. Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026–2031 di Jakarta, Selasa.

“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun,” ujar Amran.

BACA JUGA: Bibit Topaz Bisa Dongkrak Produktivitas Sawit, dan Tawarkan Varietas Toleran Ganoderma

Menurut POPSI, besarnya angka yang disampaikan perlu disertai penjelasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila akan dijadikan dasar pembentukan kebijakan baru, termasuk rencana penguatan tata kelola ekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola perdagangan internasional, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus bertumpu pada bukti yang kuat, bukan sekadar estimasi yang belum melalui proses verifikasi.

“Kami mendukung peningkatan penerimaan negara dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, apabila suatu klaim dijadikan dasar perubahan besar dalam tata kelola ekspor, maka metodologi, sumber data, dan proses pembuktiannya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Darto, dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Jumat (3/7/2026)

BACA JUGA: Kenali Tipe Warna Buah Sawit, Planter Diminta Tak Hanya Andalkan Warna Saat Menentukan Panen

POPSI menilai publik berhak mengetahui bagaimana angka potensi kerugian tersebut dihitung, mulai dari metodologi yang digunakan, sumber data yang menjadi dasar analisis, asumsi ekonomi yang dipakai, proses validasi, hingga dasar hukum yang mendukung kesimpulan tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan.

Organisasi petani sawit itu juga mengingatkan bahwa istilah transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing merupakan konsep yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan. Transfer pricing sendiri merupakan mekanisme yang diakui dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi sepanjang dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle). Sementara dugaan transfer mispricing maupun trade misinvoicing hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, analisis ekonomi, dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perdagangan minyak sawit internasional, lanjut POPSI, harga transaksi juga dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), hingga syarat penyerahan barang (incoterms). Karena itu, selisih antara harga transaksi dengan harga referensi pasar tidak dapat otomatis disimpulkan sebagai praktik under invoicing.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Juni 2026 Naik Rp65,77 per Kg

POPSI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan ekspor, seperti Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta kewajiban dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Menurut organisasi tersebut, apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh instrumen tersebut seharusnya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum berbasis data.

Selain itu, POPSI mengingatkan bahwa setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului identifikasi persoalan yang jelas serta kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, hingga kesejahteraan petani sawit.

“Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen. Tidak semua selisih harga adalah under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi merupakan transfer mispricing. Bukti harus mendahului kebijakan, bukan sebaliknya,” tegas Darto.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Lanjut Withdraw Pada Rabu (1/7), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Justru Menguat

Sebagai penutup, POPSI mendorong pemerintah menyampaikan secara terbuka kepada publik metodologi penghitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, besaran potensi kerugian negara, efektivitas instrumen pengawasan yang telah ada, serta alasan mengapa mekanisme pengawasan tersebut dinilai belum mampu mengatasi dugaan praktik under invoicing. Menurut POPSI, transparansi menjadi kunci agar setiap kebijakan strategis di sektor sawit benar-benar dibangun berdasarkan persoalan yang teridentifikasi secara jelas, sekaligus menjaga kepastian usaha bagi komoditas yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com