Jelang Penerapan EUDR, Tata Kelola Loading Ramp dan PKS Tanpa Kebun Perlu Dibenahi Lewat Regulated Inclusion

oleh -225 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Dr. M. Windrawan Inantha, Strategic Advisor CECT Sustainability Universitas Trisakti (kiri pertama), dalam Forum Multipihak bertajuk "Memperkuat Rantai Pasok Sawit yang Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan yang Memenuhi Syarat ISPO & EUDR" yang digelar UNDP Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Berbeda dengan loading ramp, kewajiban ISPO terhadap PKS tanpa kebun lebih jelas karena masuk dalam kategori usaha pengolahan.

 

Pilot Project Sebelum Diterapkan Nasional

Untuk menutup celah tata kelola tanpa mematikan fungsi ekonomi loading ramp dan agregator kecil, Windrawan mengusulkan pendekatan regulated inclusion. Kebijakan tersebut, menurut dia, sebaiknya tidak langsung diterapkan secara nasional.

Sebagai tahap awal, pemerintah dapat mengujicobakannya melalui pilot project di sejumlah kabupaten sentra sawit. Lokasi tersebut idealnya memiliki basis kebun rakyat yang besar, banyak titik agregasi TBS, sejumlah PKS yang bersaing, serta kesiapan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kebun Sawit Ditertibkan, SPKS Pertanyakan Siapa Penerima Manfaat Ekonomi

“Registrasi ramp dan PKS, supplier register awal, sampai literasi harga dan timbang untuk pekebun bisa mulai dijalankan di tahun pertama pilot,” jelasnya.

Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah loading ramp yang terdaftar. Indikator yang lebih penting antara lain kemampuan mengidentifikasi asal TBS, harga bersih yang diterima pekebun setelah biaya logistik, kecepatan pembayaran, sengketa timbang dan grading, tingkat konsentrasi pembeli, serta biaya kepatuhan per ton bagi pelaku usaha kecil.

Windrawan mengingatkan, upaya memperkuat ketertelusuran jangan sampai justru menghilangkan agregator kecil yang selama ini menjadi akses pasar bagi pekebun swadaya.

BACA JUGA: SNI Sawit Didorong Perkuat ISPO dan Hadapi EUDR

“Kalau pilot project ini berjalan baik, evaluasi dampaknya terhadap harga pekebun, biaya logistik, persaingan, dan ketertelusuran bisa jadi dasar sebelum kita bicara kewajiban nasional,” ujarnya.

Ia pun mendorong kementerian, pemerintah daerah, PKS, asosiasi pekebun, dan lembaga sertifikasi untuk bersama-sama menentukan lokasi uji coba.

Menurut Windrawan, pembahasan mengenai loading ramp dan PKS tanpa kebun tidak akan selesai melalui forum diskusi semata. Diperlukan pembuktian di lapangan untuk mengetahui apakah pendekatan regulated inclusion mampu memperbaiki ketertelusuran sekaligus menjaga akses pasar pekebun dan keberlangsungan agregator kecil.

BACA JUGA: Sawit Watch Soroti Syarat 20 Tahun dalam Surat Edaran Perlindungan Masyarakat di Kawasan Hutan

“Kita sudah punya kerangka kebijakannya, tinggal siapa yang mau bersama-sama menjajal di lapangan,” pungkasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com