Sawit Watch Soroti Syarat 20 Tahun dalam Surat Edaran Perlindungan Masyarakat di Kawasan Hutan

oleh -70 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Anwarudin/Sawit dan hutan.

JAKARTA, InfoSAWIT – Sawit Watch menilai terdapat sejumlah persoalan dalam surat edaran yang mengatur penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan. Salah satu yang dipersoalkan adalah munculnya batas waktu tertentu yang dinilai tidak secara langsung bersumber dari putusan MK.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyampaikan pandangan tersebut dalam Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, Jumat (4/9/2026). Ia menyebut surat edaran tersebut memiliki sejumlah inkonsistensi ketika dibandingkan dengan substansi Putusan MK.

Menurut Surambo, salah satu persoalan terletak pada penetapan batas waktu 20 tahun sebagai bagian dari persyaratan. Ia mempertanyakan dasar penggunaan batas waktu tersebut karena konsep masyarakat turun-temurun seharusnya lebih menekankan hubungan lintas generasi dan kondisi faktual masyarakat.

BACA JUGA: SNI Sawit Didorong Perkuat ISPO dan Hadapi EUDR

“Kalau dibilang 20 tahun itu memang sesuatu hal yang menurut kami suatu hal yang di luar putusan dari MK,” ujar Surambo dalam webinar yang dihadiri InfoSAWIT.

 

Turun-temurun Tidak Harus Diukur dengan Angka

Surambo berpandangan, ukuran keberadaan masyarakat turun-temurun tidak seharusnya disederhanakan menjadi hitungan tahun tertentu. Menurutnya, hubungan lintas generasi dapat terjadi meskipun rentang waktunya belum mencapai 20 tahun.

Ia memberikan gambaran bahwa seseorang yang memiliki hubungan antara kakek dan cucu di suatu wilayah sudah menunjukkan adanya lintas generasi. Karena itu, angka 20 tahun dinilai berpotensi tidak sejalan dengan konsep turun-temurun yang berbasis pada fakta kehidupan masyarakat.

BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Labuhanbatu Utara

Bagi Sawit Watch, pendekatan deklaratif dan faktual menjadi penting. Artinya, keberadaan masyarakat dinilai berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata menunggu dokumen pengakuan formal dari pemerintah.

Surambo juga mengkritik persyaratan yang berkaitan dengan rantai distribusi hasil. Dalam surat edaran tersebut, menurut dia, terdapat ketentuan mengenai tidak adanya rantai distribusi seperti pembeli, pengepul atau pemodal.

Ia menilai persyaratan tersebut terlalu sempit apabila diterapkan secara kaku kepada masyarakat yang hidup di kawasan hutan. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tetap memiliki hubungan ekonomi dengan pihak lain dan dapat menjual sebagian hasil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA: BRIN Dorong Diversifikasi Produk Hilir Sawit Berbasis Riset dan Inovasi

 

Penjualan Hasil Tidak Otomatis Berarti Komersial

Surambo menegaskan, keberadaan transaksi penjualan hasil tidak semestinya langsung menjadi indikator bahwa kegiatan masyarakat merupakan aktivitas komersial.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah tujuan dari kegiatan tersebut. Apabila hasil dijual untuk membiayai kebutuhan dasar, seperti pendidikan anak, sandang atau kebutuhan keluarga lainnya, maka aktivitas tersebut masih dapat dilihat dalam kerangka pemenuhan hajat hidup.

“Kalau kita menjual sesuatu untuk kebutuhan anak sekolah, untuk kebutuhan sandang, itu lebih sifatnya tidak komersial,” katanya.

BACA JUGA: Meredam Dampak El Niño untuk Keberlanjutan Sawit Nasional

Sebaliknya, kegiatan yang bertujuan memperbesar modal, berorientasi pada keuntungan dan melibatkan pemodal besar dinilai memiliki karakter berbeda. Indikator komersial, menurut Surambo, antara lain dapat terlihat dari keterlibatan korporasi secara terstruktur serta pola pengelolaan yang menyerupai perusahaan.

Karena itu, ia menilai pemaknaan terhadap istilah “kepentingan komersial” perlu diarahkan pada tujuan dan skala kegiatan, bukan semata-mata ada atau tidaknya proses jual beli.

 

Surat Edaran Dinilai Tidak Boleh Membuat Norma Baru

Selain substansi persyaratan, Sawit Watch juga mempertanyakan kedudukan surat edaran apabila digunakan untuk menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam Putusan MK.

BACA JUGA: PCS 2026 Hasilkan 13 Tuntutan, Dorong Perubahan Arah Konservasi Berbasis Rakyat

Surambo menyebut surat edaran pada dasarnya berada dalam lingkup internal instansi dan tidak semestinya digunakan untuk membuat ketentuan baru yang mempersempit makna putusan pengadilan.

Ia mencontohkan ketentuan mengenai batas waktu 20 tahun. Menurutnya, apabila Putusan MK tidak menetapkan batas tersebut, maka surat edaran tidak semestinya memperkenalkan persyaratan baru yang dapat menghambat masyarakat memperoleh perlindungan.

Persoalan lain yang disoroti adalah kewajiban masyarakat untuk tercatat pada pemerintah daerah. Surambo mempertanyakan penggunaan istilah “wajib” tersebut karena berpotensi menggeser pendekatan deklaratif-faktual menjadi pendekatan formal.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com