IHCS: Mestinya Bupati Punya Kewenangan Menangani Persoalan Kebun Masuk Kawasan Hutan

oleh -143 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Gunawan, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).

InfoSAWIT, JAKARTA – Persoalan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah, khususnya bupati sebagai kepala daerah, dinilai memiliki peran dan kewenangan untuk ikut menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Gunawan, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) saat membahas persoalan masyarakat dan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.

Menurut Gunawan, kepala daerah semestinya dapat mengambil langkah ketika terdapat warganya yang memiliki atau mengelola lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Pemerintah daerah juga dinilai memiliki posisi penting dalam menjembatani persoalan tersebut dengan pemerintah pusat.

BACA  JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg

“Bupati ini kan harusnya melakukan permohonan legalisasi ketika ada warganya yang masuk dalam kawasan,” ujar Gunawan saat berbicara pada Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, dihadiri InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026)

Ia menjelaskan, kepala daerah tidak hanya berperan sebagai pihak administratif, tetapi juga memiliki kewenangan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan masyarakat di daerahnya.

Dengan demikian, ketika terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan akibat lahan perkebunannya berada dalam kawasan hutan, pemerintah daerah seharusnya tidak bersikap pasif. Aspirasi masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk kemudian dicarikan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Gunawan juga menyinggung adanya persoalan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai status dan konsekuensi hukum atas pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan.

Ia menekankan bahwa tidak seluruh lahan yang berada dalam kawasan hutan dapat serta-merta diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk melihat kondisi masing-masing lahan dan masyarakat yang telah berada atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Masih harus diberikan sosialisasi terkait dengan peranan supaya masalah kawasan hutan tidak semuanya…” kata Gunawan.

BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terima 1.135 Mahasiswa Baru, 150 Penerima Beasiswa SDM Sawit

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan mekanisme penyelesaian berjalan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus tetap mengacu pada aturan mengenai kawasan hutan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika terdapat aktivitas perkebunan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan yang kemudian diketahui berstatus sebagai kawasan hutan. Dalam kondisi seperti itu, diperlukan kejelasan mengenai langkah penyelesaian, termasuk siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan dan bagaimana posisi pemerintah daerah.

Gunawan menilai kepala daerah memiliki posisi strategis karena pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, ketika terdapat warga yang membutuhkan penyelesaian atas persoalan lahan, pemerintah daerah semestinya dapat menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah terkait.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 4–10 September 2026 Naik Rp6,78 per Kg

Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan perkebunan masyarakat di dalam kawasan hutan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi dapat memperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan ketentuan kehutanan. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com