Konflik Agraria Rakawuta dan Muara Tae Disorot, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Bertindak

oleh -79 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Situasi media brifeing terkait Konflik agraria yang melibatkan masyarakat di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

InfoSAWIT, JAKARTA – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan perkebunan, dan persoalan penguasaan lahan kembali menjadi perhatian. Jaringan masyarakat sipil mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Desakan tersebut disampaikan Kaoem Telapak, KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra bersama jaringan masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal melalui seruan bersama tertanggal 3 September 2026.

Kelompok masyarakat sipil menilai konflik yang terjadi di kedua wilayah tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hak bagi masyarakat terdampak. Mereka juga menyoroti aktivitas perusahaan yang menurut mereka masih berlangsung di wilayah yang status penguasaannya dipersoalkan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026), persoalan di Rakawuta disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik lahan sekitar 105 hektare antara warga dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) disebut berdampak terhadap 33 kepala keluarga yang kehilangan tanah kelola.

Kelompok masyarakat sipil juga menyebut sebagian lahan warga telah memperoleh sertifikasi sejak 2023, namun aktivitas perusahaan di wilayah tersebut masih menjadi persoalan.

Persoalan Rakawuta kemudian dikaitkan dengan penerapan prinsip perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Berdasarkan pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat adat yang disampaikan dalam seruan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

BACA JUGA: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat

Lembaga sertifikasi PT TUV disebut telah melakukan audit khusus setelah menerima pengaduan. Dalam seruan masyarakat sipil tersebut, audit dimaksud diklaim memverifikasi lima pelanggaran, termasuk persoalan konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.

 

Perempuan Rakawuta Terdampak Konflik

Konflik agraria yang berlangsung panjang juga disebut memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya perempuan di Rakawuta.

Kehilangan ruang kelola membuat sebagian perempuan harus mencari sumber penghasilan alternatif. Mereka disebut bekerja sebagai buruh, pekerja serabutan, hingga menjalankan usaha rumahan untuk menopang kebutuhan keluarga.

BACA JUGA: Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Sugiyanti, perempuan Desa Rakawuta, mengatakan perempuan menghadapi beban ganda karena selain menjalankan peran dalam keluarga, mereka juga harus mencari penghasilan.

Sebagian perempuan, menurut dia, bekerja membersihkan rumput dan melakukan pemupukan di kebun. Sementara warga yang kehilangan ruang kelola juga mencari penghasilan dari berbagai pekerjaan, seperti membuat kerupuk, mengupas bawang, membuat tape, hingga bekerja di luar desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status atau penguasaan tanah, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap mata pencaharian dan keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 4–10 September 2026 Naik Rp6,78 per Kg

 

Konflik Muara Tae Disebut Berlangsung Sejak 2011

Sorotan berikutnya mengarah ke Komunitas Adat Muara Tae di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Konflik agraria di wilayah tersebut disebut telah berlangsung sejak 2011.

Jaringan masyarakat sipil menyebut pada Juni 2026 kembali terjadi aktivitas yang mereka nilai sebagai penggusuran di wilayah adat Muara Tae oleh PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), yang disebut merupakan anak usaha First Resources Ltd.

Komunitas lokal Muara Tae selama ini disebut melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan wilayah adat dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: APOLIN Sampaikan Duka atas Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di Sei Mangkei

Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, mengatakan sejumlah mekanisme penyelesaian sebelumnya telah ditempuh, termasuk Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM, mekanisme keluhan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta pengakuan internasional melalui Equator Prize.

Namun, menurut dia, berbagai rekomendasi dari proses tersebut belum berjalan sesuai harapan sehingga persoalan kembali muncul.

Ziadatunnisa juga menyoroti potensi konflik horizontal yang menurutnya kerap terjadi ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat atau komunitas lokal. Kondisi tersebut dinilai dapat mengaburkan persoalan utama mengenai penguasaan dan penggunaan lahan.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com