Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat

oleh -68 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

InfoSAWIT, JAKARTA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam draf tersebut, koalisi menekankan 11 isu krusial yang dinilai penting agar regulasi masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026), Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyebut draf versi masyarakat sipil tersebut disusun untuk memastikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat dapat terakomodasi dalam pembahasan RUU. Draf itu sebelumnya diserahkan kepada Baleg DPR RI pada 2 September 2026.

Koalisi menilai RUU Masyarakat Adat tidak seharusnya hanya menjadi instrumen untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Pengakuan tersebut, menurut koalisi, harus diikuti perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk ketika hak atas wilayah dan sumber kehidupannya telah dilanggar atau dirampas.

BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terima 1.135 Mahasiswa Baru, 150 Penerima Beasiswa SDM Sawit

Sebanyak 11 isu utama yang diusulkan mencakup penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, mekanisme pengakuan dan perlindungan yang tidak panjang serta berlapis, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), perempuan adat, Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha hingga aturan pidana.

Selain itu, draf tersebut juga menekankan perlunya tindakan khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu serta tanggung jawab negara dan aktor non-negara untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.

 

Kehilangan Wilayah Adat Berdampak pada Kehidupan Masyarakat

Koalisi menilai 11 isu tersebut saling berkaitan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Ketika wilayah adat diambil atau dialihkan, dampaknya tidak sebatas kehilangan tanah.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Kamis (3/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Masyarakat adat juga berpotensi kehilangan sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan yang diwariskan antargenerasi, serta kemampuan mempertahankan identitas dan tata kehidupan komunitas.

Perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengatakan masyarakat adat selama ini masih sering diminta membuktikan keberadaan dan hak mereka atas wilayah adat.

Menurut dia, tanah bagi masyarakat Batak tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga memiliki hubungan dengan leluhur, sejarah serta identitas masyarakat.

BACA JUGA: PSR Kutai Timur Dipercepat, 1.900 Hektare Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO

Ia berharap pemerintah dalam proses verifikasi tidak hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen formal, tetapi turut mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat dan aturan adat yang telah hidup secara turun-temurun.

 

Perempuan Adat Diminta Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

Isu perlindungan perempuan adat juga menjadi salah satu perhatian dalam draf RUU tersebut. Koalisi menilai perempuan adat memiliki pengalaman dan tingkat kerentanan yang berbeda ketika terjadi konflik atau hilangnya ruang hidup.

Di banyak komunitas, perempuan memiliki peran penting dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan serta keberlangsungan keluarga dan komunitas. Sementara anak dan pemuda adat menghadapi tantangan untuk mempertahankan identitas, bahasa, pengetahuan dan hubungan dengan komunitas serta wilayah adat.

BACA JUGA: GAPKI Kaltara Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan

Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengatakan hutan dan wilayah adat menjadi bagian penting dari kehidupan perempuan adat.

Ia menyebut perempuan memanfaatkan hutan untuk memperoleh pangan dan air, berkebun, membuat pakaian adat serta mendapatkan obat-obatan alami. Karena itu, perempuan adat dinilai harus dilibatkan dalam proses pelepasan tanah maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat.

“Karena itu, kami membutuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat serta wilayah adat kami,” ujar Maria.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com