Kementan Perkuat Tata Kelola Sawit, Harga TBS Mitra Bakal Diawasi Lebih Ketat

oleh -62 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola industri kelapa sawit, khususnya dalam mekanisme pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun mitra. Penguatan tersebut diarahkan untuk menciptakan harga TBS yang lebih wajar dan transparan sekaligus memangkas panjangnya rantai pemasaran.

Dilansir InfoSAWIT dari materi Sosialisasi dan Koordinasi Tata Kelola Kelapa Sawit Kementerian Pertanian yang digelar 2 September 2026, pemerintah menempatkan penetapan harga TBS sebagai salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada pekebun mitra dan menjamin pemasaran hasil panen. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi pabrik kelapa sawit (PKS) serta mencegah persaingan usaha tidak sehat.

Dalam materi tersebut, Kementan menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS mengacu antara lain pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.

BACA JUGA: PSR Kutai Timur Dipercepat, 1.900 Hektare Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO

 

Harga TBS Ditetapkan Melalui Tim

Kementan menjelaskan, harga pembelian TBS ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur berdasarkan usulan tim penetapan harga. Tim tersebut terdiri atas unsur dinas provinsi maupun kabupaten/kota, PKS dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta kelembagaan atau asosiasi pekebun kelapa sawit.

“Tim penetapan harga memiliki sejumlah tugas penting, termasuk merumuskan dan mengusulkan besaran Indeks K, memastikan penghitungan Indeks K beserta komponen pendukungnya, serta melakukan rapat penetapan harga TBS paling sedikit satu kali setiap dua pekan,” demikian catat paparan yang dilihat, Kamis (3/9/2026).

Hasil rapat kemudian menjadi dasar pengusulan harga pembelian TBS kepada kepala dinas provinsi. Tim juga bertugas melakukan pembinaan serta menyampaikan laporan perkembangan harga TBS, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan palm kernel (PK) dari masing-masing PKS secara berkala.

BACA JUGA: Karhutla Kalimantan Barat Berulang, Link-AR Borneo Soroti Ekspansi Sawit dan Ketimpangan Lahan

 

Indeks K Jadi Komponen Penting

Dalam mekanisme tersebut, Indeks K menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan harga TBS. Setiap PKS yang bekerja sama dengan pekebun mitra wajib menyampaikan usulan penghitungan Indeks K beserta data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tim penetapan harga.

Usulan tersebut kemudian ditabulasi secara tertimbang untuk mendapatkan Indeks K rata-rata yang berlaku di wilayah bersangkutan.

“Perhitungan harga TBS juga mempertimbangkan harga CPO dan PK tertimbang serta rendemen. Untuk mitra plasma, perhitungan dilakukan berdasarkan umur tanaman, sedangkan pada mitra swadaya digunakan pendekatan rendemen hamparan atau faktor koreksi rendemen,” dikutip dari paparan tersebut.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Agustus 2026 Naik Rp42,97 per Kg

Kementan juga memberikan perhatian terhadap perbedaan karakteristik antara mitra plasma dan mitra swadaya. Dalam simulasi yang ditampilkan pada materi, perubahan komposisi tenera dan dura dapat memengaruhi rendemen sekaligus harga TBS yang diterima pekebun.

 

PKS Wajib Lebih Transparan

Penguatan tata kelola juga menyasar transparansi di tingkat PKS. Dalam materi sosialisasi, pemerintah menekankan perlunya pemantauan terhadap penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra.

Direktur Jenderal, gubernur, maupun bupati/wali kota melakukan pengawasan secara berkala. Untuk mendukung fungsi tersebut, dibentuk satuan tugas yang melibatkan unsur Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, inspektorat daerah serta perangkat daerah terkait.

BACA JUGA: HR CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51, BK US$148 dan PE 12,5 Persen

Satuan tugas tersebut antara lain bertugas mengawasi penerapan harga TBS, menerima pengaduan dari pihak-pihak dalam kemitraan, memfasilitasi penyelesaian persoalan, serta mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks K dan data pendukung.

 

Harga TBS PKS Diminta Dilaporkan

Sebagai tindak lanjut, Kementan mencantumkan kewajiban PKS untuk melaporkan harga pembelian TBS kepada Dinas Perkebunan. Pelaporan harga tersebut dilakukan secara harian melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Selain itu, PKS juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui SIPERIBUN secara berkala setiap enam bulan. Pemerintah daerah juga diminta mengoordinasikan perjanjian kerja sama pasokan bahan baku 20 persen sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha industri minyak mentah kelapa sawit.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com