Tumbal Proyek Karhutla: Petani, Sawit, dan Politik Kambing Hitam Tata Kelola

oleh -231 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Jamaluddin, Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Asap mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, transportasi, hingga kehidupan masyarakat. Pemerintah merespons dengan pemadaman, pengerahan aparat, serta penangkapan orang-orang yang diduga melakukan pembakaran.

Pada Agustus 2026, kepolisian mengumumkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Korek api, jeriken, parang, dan bibit sawit diperlihatkan sebagai barang bukti. Sebagian tersangka disebut sengaja membakar karena cara tersebut lebih murah dibandingkan membuka lahan tanpa api.

Tak lama kemudian, terbentuk kesan bahwa masyarakat, khususnya petani sawit swadaya, merupakan pelaku utama di balik kebakaran.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw pada Senin (7/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat

Saya tidak ingin mengelak dari kenyataan bahwa sebagian masyarakat memang membuka lahan dengan membakar. Ada yang melakukannya untuk menanam sawit. Ada pula peladang yang menggunakan api secara terbatas untuk menanam padi gunung dan tanaman pangan lainnya. Jika pembakaran dilakukan tanpa pengendalian, merambat ke lahan lain, dan membahayakan masyarakat, pelakunya memang harus bertanggung jawab.

Namun, menemukan siapa yang menyalakan api belum cukup untuk menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang.

Korek api mungkin menjadi pemicu. Tetapi korek api tidak menjelaskan mengapa bentang alam menjadi begitu kering, terbuka, dan mudah terbakar. Ia juga tidak menjawab siapa yang menguasai lahan, bagaimana tata air berubah, izin apa yang pernah diterbitkan, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menemukan puluhan konsesi perusahaan dengan risiko kebakaran tinggi. Sebanyak 19 perusahaan diperiksa setelah ditemukan kebakaran sekitar 11.047 hektare di dalam areal konsesinya.

Namun, nama perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera dibuka. Masyarakat dengan cepat memperoleh status tersangka, sementara korporasi tetap muncul sebagai angka tanpa nama.

Di titik inilah ketimpangan terlihat. Kesalahan masyarakat diperlihatkan secara terbuka, lengkap dengan barang bukti dan motifnya. Sementara itu, tanggung jawab korporasi dibicarakan melalui bahasa pemeriksaan administratif yang panjang dan tertutup.

BACA JUGA: IHCS: Mestinya Bupati Punya Kewenangan Menangani Persoalan Kebun Masuk Kawasan Hutan

Bukan berarti setiap perusahaan yang konsesinya terbakar pasti melakukan pembakaran. Api dapat berasal dari luar lalu merambat masuk. Tetapi perusahaan juga tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan mengatakan api berasal dari masyarakat.

Setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab terhadap wilayah yang dikuasainya. Penguasaan lahan dalam skala besar semestinya diikuti tanggung jawab pencegahan dalam skala yang sama. Kondisi kanal, gambut, tutupan lahan, sarana pemadaman, patroli, konflik tenurial, dan sejarah pengelolaan konsesi harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan berhenti pada orang yang ditemukan paling dekat dengan api.

BACA JUGA: Sawit Watch: Putusan MK Lindungi Masyarakat Turun-temurun di Kawasan Hutan

 

Kebakaran dan Lapisan Masalah

Kebakaran memiliki banyak lapisan penyebab. Ada orang yang menyalakan api. Ada musim kering yang membuat api cepat menyebar. Ada gambut yang kehilangan air, hutan yang telah dibuka, lahan terlantar, serta konflik penguasaan tanah.

Di belakang semua itu terdapat izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang selama bertahun-tahun saling bertumpuk.

Kekacauan ruang tersebut bukan tuduhan yang mengada-ada. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pernah menemukan bahwa pengendalian izin perkebunan sawit tidak cukup akuntabel dan membuka peluang korupsi. KPK juga mencatat tumpang tindih jutaan hektare antara HGU dan berbagai izin berbasis lahan lainnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Agustus 2026 Tertinggi Rp3.766,73/Kg, Ini Daftar untuk Plasma dan Swadaya

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pernah menemukan sekitar 2,91 juta hektare perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan.

Persoalan ini tidak lahir kemarin. Sejak Orde Baru, hutan diperlakukan sebagai ruang yang dapat dibagi untuk menopang investasi. Izin menjadi jalan bagi perusahaan untuk menguasai wilayah dalam skala besar. Masyarakat yang telah hidup dan mengelola kawasan jauh sebelum izin diterbitkan sering kali baru dianggap ada setelah konflik terjadi.

Ketika perusahaan menguasai ribuan hektare, negara menyebutnya investasi. Ketika masyarakat membuka beberapa hektare, tindakannya lebih mudah disebut perambahan.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com