Ironi Tata Kelola Perkebunan Sawit Indonesia

oleh -827 Dilihat
infosawit
Dok. Sawit Fest/Miftahurrohman

InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar  di dunia  bersama dengan negara jiran Malaysia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencatat bahwa luas perkebunan kelapa sawit sendiri mencapai 14,6 juta hektare. Lebih dari separuh diusahakan oleh perusahaan besar swasta, yakni 55,09 persen atau 7.892.706 hektare.

Sisanya diusahakan oleh perusahaan negara dan perkebunan rakyat. Kontribusi pasar minyak kelapa sawit berkisar 35-40 persen dari total pasar minyak nabati dunia. Tahun 2021, nilai ekspor minyak kelapa sawit diperkirakan mencapai lebih dari 20 miliar dollar AS meningkat  155 persen dibandingkan tahun lalu. Bagi Indonesia, minyak sawit adalah penyumbang devisa ekspor non migas terbesar senilai 27,3 miliar dollar AS selama periode Junuari- Oktober 2021.


Untuk menggenjot dan meningkatkan produksi minyak sawit, masih terdapat beberapa pihak/kalangan yang menginginkan adanya penambahan luas kebun sawit (ektensifikasi) dengan memanfaatkan lahan hutan yang kritis, tidak produktif dan terlantar.

Sayangnya, dalam menambah luas kebun sawit ini, baik dari pihak koorporasi maupun masyarakat tidak menggunakan cara dan prinsip yang menjaga kelestarian lingkungan dengan cara merambah kawasan hutan secara ilegal.

BACA JUGA : Menilik Peluang Peningkatan Produksi Kelapa Sawit

Sampai dengan akhir tahun 2021, ditengari adanya sawit tanpa izin (ilegal) seluas 3,1 jua hektar yang terdapat dalam kawasan hutan tidak hanya dalam kawasan fungsi hutan produksi saja, tetapi juga merambah dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Persoalannya menjadi semakin rumit dan kusut, dengan adanya pencabutan izin kelapa sawit yang legal oleh pemerintah seluas 1,788 juta hektar yang tidak digarap/terlantar dan diselewengkan untuk kepentingan lain. Kasus pencabutan izin kebun sawit legal ini, merupakan salah satu bukti bahwa perluasan kebun sawit di Indonesia belum mendesak dilakukan pada saat ini, sepanjang tata kelolanya (termasuk regulasi, perizinan, prinsip kelestarian) belum dapat dibenahi dengan baik.

Dari satu sisi, Indonesia sedang berjuang keras untuk meyakinkan pasar sawit dunia khususnya Uni Eropa bahwa minyak sawit dari Indonesia adalah produk dari kebun sawit yang dikelola secara berkelanjutan.

Disisi lain, terdapat persolan yang mengganjal yang menunjukkan bahwa pengelolaan kebun sawit di Indonesia belum sepenuhnya berkelanjutan. Dua bukti, sawit ilegal 3,1 juta hektar dalam kawasan hutan dan kebun sawit legal 1,7 juta hektar lebih yang dicabut pemerintah, sudah lebih dari cukup sebagai bukti yang tidak terbantahkan.

Ditulis: Oleh Pramono Dwi Susetyo

Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com