InfoSAWIT, JAKARTA – Pajak Ekspor atau Bea keluar (BK) CPO periode 16−31 Desember 2022, merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yaitu sebesar US$ 52 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US% 52/MT untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (16/12/2022).
Penetapan Bea Keluar merujuk kepada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1552 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Desember 2022. Kepmendag ini, telah ditetapkan pada 14 Desember 2022.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 16 Desember 2022 Lesu Nampak Turun Rp 50/kg
Harga referensi CPO berdasarkan Kepmendag terbaru sebesar US$ 871,99 per ton dan menjadi acuan bagi penetapan pajak ekspor atau Bea Keluar (BK).
Selain Bea Keluar, referensi harga CPO yang ditetapkan berdasarkan Kepmendag, juga akan menjadi acuan bagi Pungutan ekspor atau tarif layanan BLU BPDPKS. (T1)