Turut hadir pula OPD tingkat kabupaten, seperti Dinas Perkebunan Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mamuju Tengah, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu. Asisten II Pemprov Sulbar dan perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulbar juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Tercatat, dengan penetapan harga TBS ini, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan. Harga tersebut berlaku mulai tanggal 7 Februari 2024 hingga penetapan harga TBS bulan berikutnya. (T2)
