Perusahaan Sawit BMB, Terancam Hukuman Denda Rp 10 Miliar Diduga Cemari Lingkungan

oleh -36.475 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok Gakkum KLHK/Pabrik kelapa sawit milik PT BMB di Gunung Mas, Kalteng.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Tindakan yang merugikan lingkungan harus ditindak tegas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan seriusnya tindakan PT BMB. Pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah ke media lingkungan merupakan tindak pidana serius yang harus dihukum seadil-adilnya.

Tidak hanya itu, karena tindakan kejahatan dilakukan oleh sebuah korporasi, sanksi tambahan juga diperlukan sesuai dengan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk perampasan keuntungan yang diperoleh dan pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,37 Persen Pada Rabu (3/4), Begitupun di Bursa Malaysia

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” tegasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com