Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Tindakan yang merugikan lingkungan harus ditindak tegas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan seriusnya tindakan PT BMB. Pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah ke media lingkungan merupakan tindak pidana serius yang harus dihukum seadil-adilnya.
Tidak hanya itu, karena tindakan kejahatan dilakukan oleh sebuah korporasi, sanksi tambahan juga diperlukan sesuai dengan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk perampasan keuntungan yang diperoleh dan pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,37 Persen Pada Rabu (3/4), Begitupun di Bursa Malaysia
“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” tegasnya. (T2)
