InfoSAWIT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap adanya 25 pihak yang diduga diperkaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022–2024 yang diduga disamarkan sebagai produk turunan berupa limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Dilansir InfoSAWIT dari Antara, Rabu (19/8/2026), sebanyak 25 pihak tersebut terdiri atas 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya. Perkara ini juga menyeret dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp7,37 triliun.
JPU Kejaksaan Agung Widya Sihombing, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan bahwa tindakan para terdakwa diduga menyebabkan perbedaan antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Selasa (18/8), Harga CPO di Bursa Malaysia Menguat
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar,” demikian substansi dakwaan yang dibacakan JPU.
Sejumlah Pihak Disebut Memperoleh Keuntungan
Dalam uraian dakwaan, JPU merinci sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
Salah satu terdakwa, Lila Harsyah Bakhtiar, disebut diperkaya sebesar Rp25 juta. Sementara Muhammad Zulfikar disebut memperoleh keuntungan hingga Rp97,73 miliar.
BACA JUGA: RSPO Dorong Sertifikasi Jadi Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Menurut JPU, uang yang diterima Zulfikar berkaitan dengan kesepakatan pemberian upah sebesar Rp225 per kilogram atas ekspor yang dilakukan melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) sepanjang periode 2022–2024.
Total volume ekspor kedua perusahaan tersebut disebut mencapai sekitar 431,43 juta kilogram. Berdasarkan skema upah tersebut, nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp97,07 miliar.
Dari jumlah itu, sebagian dana disebut telah diterima Zulfikar melalui pihak bernama Benny, dengan nilai sekitar Rp3,31 miliar, sementara Benny disebut menerima sekitar Rp2,38 miliar.
BACA JUGA: Produktivitas Sawit Bumitama Naik 16 Persen, Laba Bersih Semester I 2026 Capai Rp1,83 Triliun
JPU juga mengungkap dugaan keuntungan dalam jumlah jauh lebih besar yang diperoleh melalui sejumlah perusahaan.
Edy Susanto disebut diperkaya sekitar Rp417,75 miliar melalui PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo dan PT Sinar Mutiara Sawita.
Sementara Yusrin Husin disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara dan PT Swakarya Bangun Pratama.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode II Agustus 2026 Naik Rp10,79 per Kg
Nama lain yang disebut dalam dakwaan adalah Tony, yang menurut JPU diduga diperkaya sekitar Rp763,55 miliar melalui PT GPI dan PT TEO.
Nilai terbesar yang disebut dalam uraian dakwaan berasal dari Randy Tjahyadi Maliwarna, yang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya dan PT Bumi Inti Rezeki.
Selain itu, Van Ricardo disebut diduga diperkaya sekitar Rp563,02 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya.
