InfoSAWIT, BANDAR LAMPUNG – Seekor tapir sumatera (Tapirus indicus) ditemukan terperosok dan terjebak di saluran air pada areal perkebunan kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa dilindungi tersebut kemudian dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan dan masyarakat.
Penanganan tapir dilakukan pada Senin (21/9/2026) melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu. Evakuasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan aspek kesejahteraan satwa.
Kepala Balai KSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan, tapir tersebut masih menjalani observasi untuk mengetahui perkembangan kondisi kesehatan, perilaku, serta luka yang dialaminya.
BACA JUGA: RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR, Ini 14 Bab dan 53 Pasal yang Diatur
“BKSDA Bengkulu bersama para pihak telah melakukan evakuasi dan penanganan awal terhadap tapir tersebut. Saat ini satwa masih menjalani observasi untuk memantau kondisi kesehatan, perilaku, serta perkembangan luka yang dialami,” kata Agung, dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Kamis (24/9/2206).
Tapir pertama kali diketahui oleh karyawan PT PAL pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, satwa terlihat bergerak di sekitar areal perkebunan yang didominasi tanaman sawit, karet dan semak belukar.
Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, tapir masih terpantau berada di sekitar lokasi pekerja. Satwa terlihat mencari makan dan minum di antara vegetasi serta tumpukan sawit.
BACA JUGA: Parlemen Eropa Sederhanakan EUDR, Batas Kepatuhan Perusahaan Sawit Mundur hingga 2027
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, masyarakat dan pihak terkait mengetahui tapir tersebut telah terperosok ke dalam saluran air. Kondisi saluran membuat satwa tidak mampu keluar secara mandiri sehingga proses evakuasi segera dilakukan.
Penanganan melibatkan Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, Kecamatan Way Serdang, Dalmas Polres Mesuji, karyawan PT PAL serta masyarakat sekitar.
Lokasi Tapir Dekat Jalan Tol
Lokasi penemuan tapir berada sekitar 800 meter dari ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Kedekatan dengan jalan tol menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan karena pergerakan satwa menuju ruas jalan dapat menimbulkan risiko bagi tapir maupun pengguna jalan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 16–22 September 2026, Usia Sawit 10–20 Tahun Rp4.066,20 per Kg
Berdasarkan pemeriksaan awal Tim KSDA yang didampingi dokter hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji, drh. Zainal Indrianto dan drh. Vina Lusia Haryani, tapir tersebut diketahui berjenis kelamin betina.
Pemeriksaan awal menunjukkan satwa mengalami stres ringan serta sejumlah luka ringan atau lecet pada beberapa bagian tubuh, antara lain kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan dan bagian mulut.
Setelah berhasil dievakuasi dan berdiri, tapir tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemeriksaan awal juga belum menunjukkan adanya indikasi patah tulang. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat cedera internal maupun gangguan kesehatan lainnya.
BACA JUGA: SPKS Usulkan 80 Persen Kawasan Perkebunan untuk Pekebun Rakyat dan Koperasi
Sebagai penanganan awal, petugas memberikan vitamin untuk membantu pemulihan kondisi satwa serta obat luka pada bagian tubuh yang mengalami cedera.
Tapir Dirawat di Taman Kehati Mesuji
Setelah kondisinya memungkinkan untuk dipindahkan, tapir ditempatkan sementara di Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawatan intensif.
Satwa tersebut ditempatkan dalam kandang dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan tinggi pagar sekitar 1,6 meter. Penempatan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan satwa selama masa pemulihan.
Tapir (Tapirus indicus) merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Dalam keterangan BKSDA Bengkulu, status perlindungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II Rumuskan Tiga Tuntutan untuk Petani Sawit
Jenis tersebut juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan internasional spesimennya mendapat pengaturan dan perlindungan secara ketat.
BKSDA Bengkulu selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Termasuk kemungkinan pelepasliaran, keputusan tersebut akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan serta asesmen terhadap kondisi satwa dan kelayakan lokasi tujuan.
Aspek lokasi juga menjadi perhatian karena tapir ditemukan di sekitar areal perkebunan dan berdekatan dengan jalan tol. Selain itu, pemerintah kecamatan menyampaikan adanya kondisi konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Sawit sebagai “Tanaman Ajaib”, Dorong Produksi Energi dari Kelapa Sawit
Karena itu, pelepasliaran tidak hanya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tapir, tetapi juga persyaratan ekologis dan pertimbangan teknis lokasi tujuan. Keputusan pelepasliaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen dokter hewan terhadap kondisi satwa.
BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mengejar, menangkap, memberi pakan secara sembarangan, maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu satwa liar. Masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi diminta segera melaporkannya kepada BKSDA atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara tepat. (T2)
