Parlemen Eropa Sederhanakan EUDR, Batas Kepatuhan Perusahaan Sawit Mundur hingga 2027

oleh -140 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Afrinaldi Zulhen/Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pelaku usaha yang memasukkan komoditas terkait deforestasi ke pasar Uni Eropa memperoleh tambahan waktu untuk memenuhi ketentuan EU Deforestation Regulation (EUDR). Perubahan aturan tersebut memberikan penundaan penerapan sekaligus menyederhanakan sejumlah kewajiban due diligence bagi pelaku usaha.

Dilansir InfoSAWIT dari Keteranggan resmi Parlemen Uni Eropa, Selasa (22/9/2026), perubahan terhadap EUDR sebelumnya disepakati secara informal oleh Parlemen Eropa dan negara-negara anggota pada 4 Desember 2025. Parlemen kemudian mengadopsinya dengan suara 405 berbanding 242, sementara delapan anggota abstain.

Perubahan tersebut kini telah menjadi bagian dari Regulation (EU) 2025/2650, yang dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku tiga hari kemudian.

BACA JUGA: Teraju Indonesia Soroti Perlindungan Pekerja Sawit dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

 

Penerapan EUDR Mundur Satu Tahun

Salah satu perubahan utama adalah penambahan waktu satu tahun bagi perusahaan untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap aturan antideforestasi Uni Eropa.

Untuk operator dan pedagang skala besar, kewajiban EUDR berlaku mulai 30 Desember 2026. Sementara itu, usaha mikro dan kecil memperoleh waktu hingga 30 Juni 2027.

Penundaan tersebut antara lain dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha, negara produsen dan otoritas terkait mempersiapkan sistem kepatuhan. Perbaikan terhadap sistem informasi digital Uni Eropa juga menjadi bagian dari pertimbangan perubahan jadwal tersebut.

BACA JUGA: IPS Planter Talks 2026 Soroti Krisis Pemanen Sawit dan Ancaman terhadap Produktivitas

Bagi industri sawit, perubahan ini menjadi relevan karena kelapa sawit termasuk salah satu dari tujuh komoditas utama yang tercakup dalam EUDR, bersama sapi, kakao, kopi, karet, kedelai dan kayu. Produk turunannya juga masuk dalam cakupan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kewajiban Due Diligence Disederhanakan

Selain penundaan, Parlemen Eropa juga menyepakati penyederhanaan mekanisme due diligence. Pelaku usaha mikro dan kecil yang berada pada kategori tertentu tidak lagi dibebani mekanisme pelaporan yang sama dengan perusahaan besar.

Mereka cukup menyampaikan deklarasi sederhana satu kali, dengan informasi yang diperlukan untuk menunjukkan asal komoditas dan lokasi produksinya.

BACA JUGA: Bukan Sekadar Target Produksi, Mandor dan Asisten Jadi Wajah Manajemen di Kebun Sawit

Perubahan lainnya menyangkut rantai perdagangan. Kewajiban untuk menyerahkan pernyataan due diligence difokuskan pada perusahaan yang pertama kali menempatkan produk terkait ke pasar Uni Eropa. Pelaku usaha yang selanjutnya memperdagangkan produk tersebut tidak lagi diwajibkan mengajukan pernyataan yang sama.

Ketentuan tersebut membuat tanggung jawab administratif lebih terkonsentrasi pada titik awal pemasukan komoditas ke pasar Eropa, sementara pelaku usaha pada tahap berikutnya tetap memiliki kewajiban penelusuran sesuai ketentuan EUDR.

 

Produk Cetak Dikeluarkan dari Cakupan

Perubahan EUDR juga mengeluarkan sejumlah produk cetak dari ruang lingkup regulasi. Langkah tersebut merupakan salah satu perubahan yang diajukan Parlemen dalam proses penyederhanaan aturan.

BACA JUGA: Pekebun Sawit Malaysia Soroti Tantangan EUDR dan Ketertelusuran

Secara umum, EUDR tetap mempertahankan tujuan awalnya, yakni mengurangi kontribusi konsumsi Uni Eropa terhadap deforestasi dan degradasi hutan global. Regulasi tersebut mengharuskan komoditas dan produk terkait yang masuk pasar Uni Eropa dapat dibuktikan tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Bagi rantai pasok sawit Indonesia, ketentuan tersebut tetap menempatkan ketertelusuran asal TBS, lokasi kebun, data geospasial dan kepatuhan terhadap regulasi negara produsen sebagai bagian penting dalam persiapan akses pasar Uni Eropa.

Dengan berlakunya perubahan EUDR, pelaku usaha memiliki tambahan waktu untuk memperkuat sistem ketertelusuran dan memastikan data pemasok tersedia secara akurat sebelum kewajiban baru diterapkan sesuai kategori masing-masing perusahaan. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com