InfoSAWIT, PONTIANAK – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPR RI bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, Lembaga Teraju Indonesia menyampaikan sejumlah catatan terkait ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan, hubungan kerja serta perlindungan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan bauksit.
Dilansir InfoSAWIT keteranga resmi Teraju Indonesia, pada Senin (21/9/2026), lembaga yang bergerak dalam advokasi pekerja/buruh tersebut melakukan telaah terhadap draf RUU dan menyoroti sejumlah pasal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DPR RI pada 14 September 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX. DPR menyebut RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam keterangan DPR tersebut, draf RUU disebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.
BACA JUGA: IPS Planter Talks 2026 Soroti Krisis Pemanen Sawit dan Ancaman terhadap Produktivitas
Teraju Soroti Ketentuan K3
Salah satu perhatian Teraju Indonesia tertuju pada ketentuan K3. Dalam dokumen analisisnya, lembaga tersebut membahas Pasal 107 yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup penyediaan tempat kerja sesuai standar K3, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, alat pelindung diri (APD), fasilitas pertolongan pertama, pelatihan K3, pelaporan kecelakaan kerja serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Teraju Indonesia kemudian mempertanyakan bentuk konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut dilanggar dan menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan berat, kecacatan atau meninggal dunia.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Target Produksi, Mandor dan Asisten Jadi Wajah Manajemen di Kebun Sawit
Dalam dokumen tersebut, Teraju membandingkan ketentuan K3 dengan sejumlah pasal lain dalam draf RUU yang mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran ketenagakerjaan tertentu. Pandangan tersebut merupakan analisis dan posisi Teraju Indonesia terhadap draf RUU, bukan ketentuan hukum yang telah berlaku.
Pekerja Sawit dan Risiko di Lapangan
Teraju Indonesia juga mengaitkan pembahasan K3 dengan kondisi pekerja perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya laporan mengenai pekerja pemupukan dan penyemprotan pestisida yang mengalami iritasi kulit, gangguan pernapasan dan nyeri sendi. Teraju juga menyebut sebagian pekerja menghadapi persoalan kepesertaan jaminan kesehatan dan penyediaan APD.
BACA JUGA: Pekebun Sawit Malaysia Soroti Tantangan EUDR dan Ketertelusuran
Selain perkebunan sawit, dokumen itu mencatat sejumlah kecelakaan kerja di sektor bauksit di Ketapang, termasuk kecelakaan di kawasan smelter yang disebut terjadi pada 2025 dan Januari 2026. Data tersebut disampaikan Teraju Indonesia sebagai bagian dari dasar analisisnya mengenai perlindungan K3.
Pengupahan Berbasis Hasil Jadi Perhatian
Persoalan lain yang disoroti adalah skema pengupahan berdasarkan satuan hasil. Dalam telaah terhadap Pasal 112, Teraju Indonesia mencermati ketentuan yang memungkinkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Menurut analisis lembaga tersebut, pola pembayaran berdasarkan hasil dapat menimbulkan persoalan bagi pekerja ketika produksi atau aktivitas kerja terganggu oleh kondisi di luar kendali mereka, seperti cuaca, ketersediaan buah atau kerusakan alat.
BACA JUGA: Fortasbi Ungkap Tantangan Legalitas Lahan Petani Sawit untuk Masuk Rantai Pasok Berkelanjutan
Untuk sektor sawit, Teraju mencontohkan pekerja yang menerima pembayaran berdasarkan tonase tandan buah segar (TBS). Sementara di sektor bauksit, pola serupa disebut dapat diterapkan pada pekerjaan hauling dan pemuatan berdasarkan tonase.
Teraju juga menyoroti Pasal 119 mengenai pengupahan pada usaha mikro dan kecil. Dalam draf yang mereka analisis, upah untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan batas paling rendah 50 persen dari upah minimum yang berlaku.
Ketentuan UMSK dan Pekerja di Daerah
Dalam kajiannya, Teraju turut membahas Pasal 117 mengenai upah minimum sektoral. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban gubernur menetapkan upah minimum sektoral tingkat provinsi, sementara penetapan pada tingkat kabupaten/kota menggunakan kata “dapat”.
BACA JUGA: Kajian PPA FEB UI: Sektor Sawit Punya Eksposur PPN Lebih Bayar di Atas Kas
Teraju kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, termasuk Ketapang, Kayong Utara, Sanggau, Landak dan Nanga Tayap.
Dalam dokumen tersebut, Teraju juga menyampaikan data upah minimum sektoral Kalimantan Barat 2026 yang mereka gunakan sebagai bahan perbandingan.
Persoalan “No Work, No Pay”
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 123 mengenai pembayaran upah ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan.
Teraju menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks pekerjaan lapangan yang sangat dipengaruhi kondisi eksternal. Dalam sektor sawit, misalnya, kegiatan panen dapat terganggu hujan, sedangkan pekerjaan hauling bauksit dapat terhenti ketika alat berat mengalami kerusakan.
Dokumen tersebut juga menyebut kondisi kesehatan pekerja dan bencana asap sebagai situasi yang perlu diperhitungkan dalam penerapan prinsip tersebut.
Status Kerja dan Outsourcing Ikut Disoroti
Teraju Indonesia selanjutnya menyoroti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya frasa pekerjaan yang bersifat “tidak tetap”.
BACA JUGA: Dr. Hari Priwiratama Dipercaya Pimpin PPKS, Bawa Pengalaman Riset Proteksi Sawit
Menurut analisis mereka, istilah tersebut dapat menimbulkan ruang interpretasi dalam pekerjaan yang berlangsung secara berulang, termasuk pekerjaan pemanen, pengangkutan dan pemuatan. Teraju menyatakan menemukan pekerja sawit di Kalimantan Barat yang telah bekerja bertahun-tahun tetapi masih berstatus buruh harian lepas.
Persoalan alih daya juga masuk dalam kajian. Teraju memberikan perhatian khusus terhadap pekerjaan hauling dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan bauksit yang menurut mereka memiliki risiko keselamatan tinggi.
DPR: Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha Dibahas Bersama
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan Panja bersama pemerintah tengah mendalami berbagai substansi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menyebut perlindungan pekerja dan kepastian usaha perlu berjalan bersama dalam regulasi baru tersebut.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene sebelumnya juga menekankan bahwa salah satu tujuan pembahasan RUU adalah memastikan pekerja dapat memperoleh kehidupan yang layak, termasuk dalam aspek kebutuhan dasar dan kesehatan.
Dengan demikian, berbagai catatan dari organisasi pekerja maupun pembentuk undang-undang menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang masih berlangsung. Substansi mengenai K3, pengupahan, status hubungan kerja dan jaminan pekerja masih berada dalam ruang pembahasan sebelum regulasi tersebut ditetapkan. (T2)
