InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode November 2026 ditetapkan sebesar US$978,90 per metrik ton. Nilai tersebut turun US$63,25 atau 6,07% dibandingkan HR CPO Oktober 2026 yang mencapai US$1.042,15 per metrik ton.
Penurunan HR CPO tersebut turut memengaruhi besaran pungutan ekspor (PE) yang dikenakan terhadap komoditas sawit. Sementara itu, bea keluar (BK) CPO untuk periode 1–30 November 2026 ditetapkan sebesar US$124 per metrik ton, sedangkan PE CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari HR atau setara US$122,36 per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penetapan HR CPO November 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada perkembangan harga dari sejumlah sumber pasar internasional.
BACA JUGA: RSPO Sebut Mayoritas Kebakaran Lahan di Indonesia Terjadi di Luar Konsesi Sawit
“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” kata Tommy dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan diterima InfoSAWIT, Senin (2/11/2026).
Harga CPO dari Malaysia dan Indonesia Jadi Acuan
Kementerian Perdagangan menetapkan HR CPO November 2026 berdasarkan perkembangan harga selama periode 20 September–19 Oktober 2026. Data yang digunakan mencakup harga CPO di Bursa CPO Indonesia sebesar US$869,07 per ton, Bursa CPO Malaysia US$1.088,73 per ton, serta harga CPO di Rotterdam sebesar US$1.443,90 per ton.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi US$40 per ton, penghitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.
BACA JUGA: Taruhan Baru Pabrik Sawit Teknologi Dry Process, dan Penerimaan Pasar
Berdasarkan mekanisme tersebut, pemerintah menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sebagai dasar penghitungan. Hasilnya, HR CPO untuk November 2026 ditetapkan sebesar US$978,90 per ton.
Selain CPO, pemerintah menetapkan bea keluar untuk minyak goreng berbahan dasar Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$31 per ton. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2065 Tahun 2026.
Harga Referensi Biji Kakao Ikut Terkoreksi
Pada periode yang sama, pemerintah juga menetapkan HR biji kakao November 2026 sebesar US$5.613,60 per ton. Nilai tersebut turun US$444,27 atau 7,33% dibandingkan periode sebelumnya.
BACA JUGA: Perempuan Koperasi Belayan Sejahtera Perkuat Peran Petani Sawit Berkelanjutan
Penurunan HR tersebut diikuti koreksi Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.242 per ton, turun US$444 atau 7,81% dari periode Oktober 2026.
Tommy menjelaskan, penurunan harga referensi dan harga patokan ekspor biji kakao dipengaruhi peningkatan stok setelah memasuki masa panen di negara-negara produsen utama, terutama kawasan Afrika Barat.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” jelasnya.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah, Rantai Pasok Sawit Global Disorot
Untuk biji kakao, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 7,5% dan pungutan ekspor sebesar 7,5% pada November 2026. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang berlaku.
HPE Produk Kehutanan Bergerak Bervariasi
Sementara itu, penetapan HPE untuk sejumlah produk pertanian dan kehutanan menunjukkan pergerakan yang beragam.
HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi serupa berlaku untuk keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi, serta kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 milimeter persegi.
BACA JUGA: RSPO Tegaskan Kebijakan Nihil Pembakaran, Pengawasan dan Sanksi Diperketat
Sebaliknya, kenaikan HPE terjadi pada sejumlah produk kayu, antara lain kayu veneer dari hutan alam, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta kayu olahan jenis meranti dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi. Kenaikan juga tercatat pada sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia dan sengon.
HPE getah pinus untuk November 2026 turut meningkat menjadi US$1.023 per ton, naik US$3 atau 0,29% dibandingkan periode Oktober 2026.
Adapun penurunan HPE terjadi pada kayu veneer dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), serta sejumlah produk kayu olahan jenis merbau. Penurunan juga berlaku untuk beberapa sortimen kayu jenis eboni dan jati, serta produk dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa, dan eukaliptus.
BACA JUGA: Solidaridad Usulkan Lima Langkah Perkuat Hak Perempuan dalam Sertifikasi Sawit Berkelanjutan
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk pertanian dan kehutanan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2064 Tahun 2026. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor bagi komoditas yang dikenakan bea keluar maupun tarif layanan Badan Layanan Umum. (T2)
