InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) setelah menetapkan penurunan Harga Referensi (HR) CPO untuk periode 1–31 Agustus 2026. Pelemahan harga acuan tersebut diikuti dengan penyesuaian besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang menjadi instrumen pengelolaan ekspor komoditas sawit nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan HR CPO untuk Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$ 996,52 per metrik ton (MT). Nilai ini turun US$ 4,38 atau sekitar 0,44 persen dibandingkan HR periode Juli 2026 yang sebesar US$ 1.000,90/MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar US$148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$124,56/MT,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, diterima InfoSAWIT, Senin (3/8/2026).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Juli 2026 Naik Rp. 50,56 per Kg
Dengan demikian BK CPO dan PE CPO secara total mencapai US$ 272,56 pert ton.
Dengan penetapan tersebut, Bea Keluar (BK) CPO untuk Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$148 per MT, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara US$124,56 per MT, sesuai ketentuan PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
BACA JUGA: Nigeria Kehilangan Dominasi Sawit Dunia, Kini Belajar dari Keberhasilan Malaysia
Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Dalam periode tersebut, harga rata-rata CPO tercatat sebesar US$892,96/MT di Bursa CPO Indonesia, US$1.100,08/MT di Bursa Malaysia, dan US$1.509,09/MT di Port Rotterdam.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari ketiga referensi melebihi US$40, maka penghitungan HR menggunakan dua sumber harga yang berada pada posisi median dan yang nilainya paling mendekati median. Berdasarkan mekanisme tersebut, pemerintah menggunakan rata-rata harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa Malaysia sehingga menghasilkan HR sebesar US$996,52/MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar sebesar US$33 per MT untuk produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan.
BACA JUGA: Kinerja Teladan Prima Agro Semester I 2026 Tumbuh, Pendapatan Naik 6,5% Jadi Rp2,71 Triliun
Kementerian Perdagangan menjelaskan, penurunan HR CPO pada Agustus 2026 dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama minyak sawit dunia. Selain itu, koreksi harga minyak mentah global turut memberikan tekanan terhadap pergerakan harga minyak nabati, termasuk CPO.
Pelaku industri memperkirakan perkembangan permintaan dari negara-negara konsumen utama serta dinamika pasar energi global akan tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi arah harga minyak sawit pada paruh kedua 2026. (T2)
