RSPO Sebut Mayoritas Kebakaran Lahan di Indonesia Terjadi di Luar Konsesi Sawit

oleh -577 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Diskusi publik bertema “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit” di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

InfoSAWIT, JAKARTA – Sebagian besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 2026 disebut terjadi di luar konsesi perkebunan kelapa sawit. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyatakan, data pemantauan menunjukkan titik panas di area konsesi anggotanya hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan titik panas yang terdeteksi di Indonesia dan Malaysia.

Direktur Assurance RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan pemantauan organisasi tersebut mencatat sekitar 126.000 titik panas pada Agustus 2026. Dari jumlah itu, sekitar 2.500 titik panas terdeteksi di area konsesi anggota RSPO.

“Pada Agustus, terpantau ada 126.000 hotspot. Sementara itu, hotspot di area konsesi RSPO hanya sekitar 2.500. Jadi sangat kecil, hanya 1–3 persen,” kata Aryo dalam diskusi publik bertema “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit” di Jakarta, dihadiri InfoSAWIT, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA: Taruhan Baru Pabrik Sawit Teknologi Dry Process, dan Penerimaan Pasar

Meski demikian, Aryo mengingatkan bahwa titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit tidak serta-merta menunjukkan terjadinya kebakaran. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan keberadaan api sekaligus mengetahui penyebab kebakaran.

Ia juga merujuk data Nusantara Atlas yang disebut menunjukkan hampir 90 persen dari total 1,9 juta hektare lahan terbakar di Indonesia selama Januari–September 2026 berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Aryo, kebakaran yang telah terkonfirmasi dapat berkaitan dengan berbagai aktivitas, termasuk kegiatan masyarakat dan penjalaran api dari area di sekitar konsesi. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh individu yang belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA: Perempuan Koperasi Belayan Sejahtera Perkuat Peran Petani Sawit Berkelanjutan

“Menariknya, sebagian kecil juga diduga ada sabotase. Sabotase itu dari individu tidak dikenal yang sengaja membakar, bahkan ada yang melaporkan gara-gara sebatang rokok,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. Identifikasi sumber api, lokasi kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara tepat berdasarkan bukti.

 

RSPO Terapkan Kebijakan Tanpa Pembakaran

Dalam upaya mencegah kebakaran di area perkebunan, RSPO menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning melalui Standar Prinsip dan Kriteria 2024. Ketentuan tersebut melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan serta mencakup perlindungan terhadap lahan gambut dan kawasan bernilai konservasi tinggi.

BACA JUGA: Stok Sawit Malaysia Melonjak, Tangki Penyimpanan di Sarawak Kian Penuh

RSPO juga memanfaatkan sistem pemantauan satelit FireWatch untuk mendeteksi titik panas. Sistem ini menjadi salah satu instrumen pemantauan risiko kebakaran, meskipun hasil deteksinya tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi.

Selain pemantauan, RSPO memiliki mekanisme pengaduan independen yang dapat digunakan para pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran standar keberlanjutan. Pengaduan yang diterima dicatat dalam basis data publik sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.

Apabila pelanggaran terbukti, RSPO dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat berupa kewajiban melakukan tindakan korektif, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah, Rantai Pasok Sawit Global Disorot

Aryo menegaskan, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti sebelum keputusan atau sanksi dijatuhkan kepada anggota. Dengan demikian, proses penanganan kasus harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan upaya perusahaan atau lembaga sertifikasi. Kerja sama pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang.

Di tengah perhatian terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan industri sawit, persoalan karhutla tetap membutuhkan pengawasan, transparansi, serta penegakan aturan yang konsisten. Data pemantauan dapat menjadi pijakan awal, tetapi penetapan penyebab dan tanggung jawab atas kebakaran memerlukan pembuktian lebih lanjut.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Jumat (30/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Mayoritas Menguat

Sementara itu, para pelaku industri sawit global dijadwalkan berkumpul dalam konferensi tahunan RSPO, Roundtable Conference (RT2026), yang akan berlangsung di Jakarta pada 3–4 November 2026. Forum tersebut menjadi salah satu agenda pertemuan para pemangku kepentingan industri sawit berkelanjutan di tingkat internasional. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com