Karhutla Indonesia Dinilai Tak Cukup Ditangani dengan Pendekatan Represif

oleh -249 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

InfoSAWIT, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan yang menyentuh akar persoalan di tingkat tapak.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang dihadiri InfoSAWIT di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Forum tersebut menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso, Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono, serta Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino.

BACA JUGA: Pendidikan Hingga Magang, Cara Wilmar Menanam Masa Depan SDM Sawit

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi dan tata kelola lahan.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi,” ujar Soewarso.

Menurutnya, penggunaan api untuk membuka lahan masih dipandang sebagian pihak sebagai cara yang murah dan cepat. Selain itu, terdapat persoalan lahan berstatus open access atau wilayah yang penguasaannya belum memiliki kepastian tata ruang sehingga potensi pemicu kebakaran lebih sulit dikendalikan.

BACA  JUGA: Workshop OVOP Kembang Janggut Perkuat UMKM dan Industri Berbasis Potensi Lokal

 

Hotspot Banyak Berada di Luar Perkebunan Terkelola

Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso turut menyoroti distribusi titik panas berdasarkan analisis spasial yang menggunakan data Sipongi, tutupan sawit dan peta kawasan hutan.

Dalam paparannya, Petrus menyebut sekitar 84% titik panas berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola secara formal. Area tersebut mencakup lahan non-managed atau open access, termasuk hutan konversi, hutan lindung dan area terbuka lainnya.

Sementara sekitar 16% titik panas disebut berada di area perkebunan yang dikelola secara formal.

BACA JUGA: Bumitama Perluas Program Umroh, 46 Karyawan dari Kalteng dan Kalbar Berangkat ke Tanah Suci

Petrus membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia, yang menurut paparannya relatif minim mengalami kebakaran besar. Salah satu faktor yang disorot adalah kejelasan hak atas lahan dan pembagian tata ruang.

 

September 2026 Tercatat 28.692 Hotspot

Sementara itu, data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas selama periode 1–30 September 2026.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 10.896 titik. Selanjutnya Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

BACA JUGA: Kapal Tanker Bawa 9.000 Ton Minyak Sawit Miring, 23 Kru Diselamatkan di India

Bagus menegaskan bahwa hotspot merupakan indikator suhu tinggi dan belum otomatis menunjukkan terjadinya kebakaran.

“Hotspot adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan atau ground check, belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan karena kondisi lahan perkebunan yang kering pada fase kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Kamis (1/10), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Kementan juga menjalankan sejumlah langkah mitigasi, antara lain pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

 

Industri Dorong Pencegahan Berbasis Desa

Dari sisi hukum, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menyoroti penerapan prinsip strict liability dalam perkara karhutla.

Menurut Sadino, penerapan tanggung jawab mutlak perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kemungkinan adanya intervensi pihak luar. Ia juga menyoroti gugatan perdata dengan nilai sangat besar yang, menurutnya, dapat membebani perusahaan apabila perhitungan kerugian lingkungan diterapkan secara seragam terhadap karakter kawasan yang berbeda.

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com