RSPO Tegaskan Kebijakan Nihil Pembakaran, Pengawasan dan Sanksi Diperketat

oleh -282 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
RSPO menegaskan penerapan kebijakan tanpa pembakaran sebagai bagian dari penguatan perlindungan ekosistem dan akuntabilitas dalam produksi minyak sawit berkelanjutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian industri kelapa sawit menjelang pertemuan tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau RT2026 di Jakarta pada 3–4 November 2026. RSPO menegaskan penerapan kebijakan tanpa pembakaran sebagai bagian dari penguatan perlindungan ekosistem dan akuntabilitas dalam produksi minyak sawit berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Road to RT RSPO yang digelar pada 30 Oktober 2026. Forum yang diselenggarakan bersama organisasi masyarakat sipil itu membahas karhutla, perlindungan ekosistem, serta tantangan keberlanjutan industri sawit.

Direktur Assurance RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Karena itu, penerapan standar yang ketat dan sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga integritas rantai pasok.

BACA JUGA: Teladan Prima Agro Bagikan Dividen Interim Rp258,93 Miliar, Ditopang Kinerja Semester I 2026

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan masyarakat setempat, dan RSPO menangani setiap risiko dengan sangat serius,” ujar Aryo, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (30/10/2026).

Dalam penerapan standar keberlanjutan, RSPO mengandalkan sejumlah mekanisme pengawasan. Standar Prinsip dan Kriteria 2024 melarang penggunaan api serta memperkuat perlindungan lahan gambut dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).

Pengawasan juga dilakukan melalui pemantauan titik panas atau hotspot secara waktu nyata menggunakan sistem satelit FireWatch. Selain itu, tersedia mekanisme pengaduan independen yang memungkinkan pemangku kepentingan menyampaikan laporan resmi untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Delapan Perusahaan Sawit Indonesia Disorot Singapura Terkait Dugaan Karhutla Pemicu Kabut Asap

Apabila pelanggaran terhadap standar terbukti, tindakan yang dapat diterapkan mencakup kewajiban melakukan perbaikan, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan. RSPO menekankan bahwa setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan melalui prosedur yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Aryo juga mengutip data Nusantara Atlas yang menunjukkan hampir 90% dari sekitar 1,9 juta hektare lahan terbakar di Indonesia selama Januari–September 2026 berada di luar konsesi kelapa sawit. Data itu, menurut RSPO, menunjukkan perlunya melihat persoalan kebakaran berdasarkan kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan risiko yang tetap harus ditangani di kawasan perkebunan.

RSPO menilai pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan sertifikasi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, peneliti, dan masyarakat setempat tetap dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan serta mendorong penyelesaian persoalan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Pakar: Efisiensi Pabrik Sawit Harus Dimulai dari Desain, Perawatan dan Kompetensi SDM

Menjelang RT2026, penguatan standar tanpa pembakaran dan keterbukaan proses pemeriksaan menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan terhadap praktik produksi minyak sawit berkelanjutan. (T1)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com