InfoSAWIT, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai tidak cukup ditangani melalui pemadaman api ketika kebakaran terjadi. Pembenahan tata kelola ruang, pemulihan tata air gambut, serta penguatan pengawasan dan tanggung jawab seluruh pihak dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Pemerhati Sawit Sumatera Selatan, H. Rudi Arpian, M.Si., berpandangan bahwa penanganan Karhutla perlu diarahkan pada penyelesaian akar persoalan, bukan sekadar berfokus pada jumlah titik api, luas lahan terbakar, maupun kesiapan armada pemadam.
Menurutnya, Sumsel memiliki bentang alam dengan beragam pemanfaatan ruang, mulai dari perkebunan kelapa sawit dan karet, kawasan hutan, pertanian, pertambangan, hingga lahan gambut. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan, terutama dalam memastikan kejelasan perizinan, batas kawasan, serta perlindungan hak masyarakat.
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (25/10/2060), Ia menyebut tumpang tindih penguasaan lahan dan lemahnya pengawasan berpotensi mempersulit pencegahan kebakaran maupun penentuan tanggung jawab ketika insiden terjadi. Karena itu, evaluasi perizinan dan kepatuhan lingkungan di wilayah rawan Karhutla perlu dilakukan secara objektif dan berbasis data.
Rudi menegaskan, persoalan kebakaran tidak semestinya diarahkan pada penyalahkan satu komoditas. Penilaian harus mempertimbangkan tata kelola usaha, praktik pembukaan lahan, pengelolaan gambut, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Tata Air Gambut Menentukan Risiko Kebakaran
Salah satu tantangan utama penanganan Karhutla di Sumsel adalah keberadaan lahan gambut, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Pakai Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Desak Prabowo Atasi Kabut Asap Karhutla
Gambut yang kehilangan kelembapan akibat kemarau berkepanjangan atau sistem drainase yang tidak terkendali menjadi lebih rentan terbakar. Kebakaran juga dapat menjalar ke lapisan organik di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.
Kondisi tersebut membuat pemadaman dari udara maupun penyiraman di permukaan tidak selalu cukup. Petugas perlu memastikan sumber api di bawah tanah benar-benar padam untuk mencegah kebakaran kembali muncul.
Karena itu, Rudi menilai pencegahan melalui pengelolaan tata air perlu mendapat perhatian lebih besar. Pemantauan tinggi muka air tanah, pemeliharaan sekat kanal, serta penyediaan embung, pompa, dan sumber air harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan di kawasan rawan.
BAC JUGA: Produktivitas Sawit Ditentukan Populasi Tanaman dan Pengendalian Ganoderma
Bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di lahan gambut, tanggung jawab tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi hidrologis kawasan secara keseluruhan, bukan hanya area di dalam batas administratif kebun.
Pencegahan Karhutla Harus Berjalan Sepanjang Tahun
Rudi menilai kesiapsiagaan tidak semestinya baru dibangun menjelang musim kemarau. Pemetaan wilayah rawan, pemeriksaan lapangan, penguatan sarana pemadaman, serta koordinasi antarlembaga perlu dipersiapkan sejak musim hujan.
Pemerintah provinsi dan kabupaten, instansi kehutanan, BPBD, Manggala Agni, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, masyarakat, dan pelaku usaha dinilai perlu menjalankan sistem pencegahan yang terkoordinasi.
BACA JUGA: MPOC Prediksi Harga CPO Bertahan di Atas RM4.600 per Ton pada November 2026
Selain itu, informasi titik panas dari citra satelit perlu diverifikasi di lapangan. Titik panas merupakan indikasi awal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan bukti otomatis bahwa kebakaran telah terjadi atau pihak tertentu menjadi penyebabnya.
Keterlibatan masyarakat desa juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, gambut, dan perkebunan dapat membantu mendeteksi perubahan kondisi lingkungan maupun kemunculan asap sejak dini.
Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah perlu memberikan pelatihan, peralatan, dan akses pelaporan yang memadai. Petani sawit juga membutuhkan pendampingan mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar agar kebijakan pencegahan dapat diterapkan secara nyata.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 21–27 Oktober 2026 Naik Rp70,23 per Kg, Umur 10–20 Tahun Rp3.740,41
Penegakan Hukum dan Evaluasi Lingkungan
Menurut Rudi, penyelesaian persoalan Karhutla membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena dampak kebakaran dan asap dapat melampaui batas desa, kabupaten, maupun wilayah perizinan usaha.
Ia mendorong evaluasi berbasis risiko terhadap perizinan dan kepatuhan lingkungan, pemulihan hidrologi gambut, penguatan kesiapan pemadaman sepanjang tahun, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan kebakaran dan tindak lanjut penanganannya.
Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara adil berdasarkan bukti. Dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara profesional tanpa membedakan masyarakat kecil maupun pelaku usaha besar.
Keberhasilan kebijakan juga perlu diukur melalui indikator yang nyata, seperti penurunan luas lahan terbakar, terjaganya kelembapan gambut, meningkatnya kesiapan masyarakat, dan berkurangnya paparan asap.
Rudi menegaskan, upaya pencegahan Karhutla tidak harus dipertentangkan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Sebaliknya, tata kelola yang bertanggung jawab diperlukan agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai setiap tahun kita sibuk memadamkan api, tetapi lupa memperbaiki penyebabnya,” menjadi pesan yang ditekankan Rudi dalam mendorong pembenahan tata kelola ruang dan pencegahan Karhutla di Sumatera Selatan. (T2)
