InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit tetap dapat berlangsung selama masa transisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor (Fasri) yang juga Pelaksana Harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut pada prinsipnya mempertahankan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Bayu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis (Kelapa Sawit, Batubara, dan Paduan Besi) yang dihadiri InfoSAWIT pada Selasa (9 Juni 2026).
BACA JUGA: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sawit, Tata Kelola SDA Strategis Diperketat
Menurut Bayu, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur ekspor lima kelompok produk turunan kelapa sawit yang selama ini telah menjadi objek pengaturan ekspor, yakni Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) dan residu.
“Secara cakupan produk yang diatur tetap sama seperti ketentuan sebelumnya. Produk-produk tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, dalam regulasi baru ini ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir berupa BUMN Ekspor yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor berupa Persetujuan Ekspor. Selain itu, persetujuan ekspor diberikan berdasarkan kepemilikan Hak Ekspor yang diperoleh melalui partisipasi dalam pemenuhan distribusi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyakita.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Awasi Ekspor Sawit, Batubara, dan Paduan Besi Sesuai PP No. 24 Tahun 2026
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, pelaku usaha masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa sembari menunggu evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Bayu menjelaskan, perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan sebelum maupun selama masa transisi tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.
“Selama masa transisi akan dilakukan evaluasi secara berkala. Dalam tiga bulan pertama, evaluasi pelaksanaan akan dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 10-16 Juni 2026 Naik Rp403,02 per Kg
Selama periode tersebut, eksportir eksisting tetap melakukan kegiatan ekspor melalui sistem yang selama ini digunakan. Perusahaan juga tetap mengoperasikan layanan ekspor melalui sistem CEISA, melakukan pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, serta memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor.
Dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi, tetap diterbitkan atas nama perusahaan eksportir. Namun, terdapat tambahan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada BUMN Ekspor secara elektronik.
“Perusahaan eksportir eksisting tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan penyampaian laporan kepada BUMN Ekspor,” jelas Bayu.
